Berita  

Bangunan SMK Nusantara Jakarta Utara Dipersoalkan Karena Diduga Belum Mengantongi PBG

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – 25 September 2026 – Keberadaan bangunan gedung SMK Nusantara yang berlokasi di, Jakarta Utara, dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tokoh masyarakat senior di Kecamatan Koja, Chaerul Syah Hasibuan, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait karena menyangkut bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

“Kalau benar bangunan sekolah tersebut belum memiliki PBG, tentu ini sangat ironis. Bangunan lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Chaerul Syah Hasibuan.

Ia juga menyoroti kinerja Satuan Pelaksana (Satpel) Citata Kecamatan Koja dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayah tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi PBG perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, pemerhati lingkungan dan perkotaan, Priyono Joko Alam, menduga adanya pembiaran terhadap pembangunan gedung tersebut.

“Pembangunan terus berjalan tanpa terlihat adanya tindakan berupa teguran ataupun penyegelan dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Priyono.

Ia menilai persoalan bangunan yang diduga belum memiliki PBG tidak hanya terjadi di satu lokasi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat menjadi salah satu faktor munculnya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Chaerul Syah Hasibuan mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMK Nusantara terkait status perizinan bangunan tersebut. Namun, menurut Chaerul, kepala sekolah belum bersedia memberikan keterangan karena sedang menerima tamu.

Chaerul berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status PBG bangunan SMK Nusantara.

“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan klarifikasi. Kalau memang sudah memiliki PBG, tunjukkan dokumennya. Kalau belum, tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baik Chaerul Syah Hasibuan maupun Priyono Joko Alam meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Wali Kota Jakarta Utara, menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mereka berharap pengawasan dan penegakan aturan terkait tata ruang serta perizinan bangunan dilakukan secara konsisten, sehingga kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dapat terjaga.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Nusantara maupun Satpel Citata Kecamatan Koja mengenai status PBG bangunan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai perizinan dan proses pembangunan gedung tersebut.

Reporter : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *