TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 28 Agustus 2026 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango, berinisial RD, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tamperaknews Gorontalo, laporan dibuat oleh seorang perempuan. Identitas pelapor tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.
Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa kekerasan disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di SDN 96 Kota Utara, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Bermula dari Cekcok Antar Anak
Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kejadian bermula ketika korban anak disebut terlibat cekcok dan saling melempar buku dengan anak lainnya.
Selanjutnya, terlapor yang disebut sebagai orang tua dari salah satu anak tersebut diduga datang ke lokasi dan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan terbuka sebanyak dua kali.
Akibat dugaan kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Perkembangan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam SP2HP tersebut, pihak Polsek Kota Utara menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan.
Penyidik selanjutnya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan resmi bahwa RD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Pasal Kekerasan terhadap Anak
Dalam STPL, laporan disebut berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, serta mencantumkan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara berdasarkan substansi dugaan peristiwa yang dilaporkan, ketentuan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak antara lain Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pihak yang melanggar ketentuan Pasal 76C.
Meski demikian, pasal yang nantinya diterapkan atau disangkakan dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang diperoleh.
RD Masih Berstatus Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, RD masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Proses hukum masih berjalan di tingkat kepolisian. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TAMPERAKNEWS GORONTALO akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















