APRN Bidik Dugaan Korupsi Penas XVII, Siapkan Laporan ke Kejati Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Selasa, 04 Agustus 2026 – Polemik pembayaran puluhan mobil rental dan sopir yang hingga kini belum terselesaikan pasca penyelenggaraan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) XVII di Gorontalo memasuki babak baru. Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) menyatakan mulai mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (3/8/2026). Dalam forum resmi itu, sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi menyampaikan keterangan yang dinilai saling bertentangan terkait proses penunjukan perusahaan vendor.

Ketua APRN, Roy Syawal, mengatakan organisasinya saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme penunjukan vendor yang diduga menjadi salah satu penyebab belum dibayarkannya hak para pemilik rental dan sopir.

“Kami sedang mengumpulkan seluruh bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, dugaan penyelewengan anggaran, maupun dugaan praktik kolusi dalam pelaksanaan Penas XVII. Kami tidak ingin berspekulasi, sehingga seluruh temuan akan kami lengkapi terlebih dahulu sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Roy kepada awak media.

Menurut Roy, persoalan yang dialami para sopir dan pemilik kendaraan rental diduga bukan sekadar persoalan wanprestasi atau hubungan bisnis biasa, melainkan berpotensi berkaitan dengan proses penunjukan vendor yang patut dipertanyakan.

Ia menyoroti fakta yang terungkap dalam RDP, ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan bahwa perusahaan vendor yang kini dipersoalkan dipilih berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. Namun, dalam forum yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo secara tegas membantah pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan tertentu.

“Fakta bahwa terdapat perbedaan keterangan dalam forum resmi DPRD menjadi perhatian serius kami. Kami ingin mengetahui siapa yang sebenarnya benar dan bagaimana proses penunjukan vendor itu dilakukan. Jika memang prosedurnya telah sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Roy.

APRN menilai kontradiksi tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan jasa dalam penyelenggaraan Penas XVII, termasuk dugaan adanya penunjukan pihak tertentu yang tidak memenuhi mekanisme maupun persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Roy juga mengapresiasi rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh proses penggunaan anggaran dan penunjukan pihak-pihak yang terlibat dapat dibuka secara transparan kepada publik.

“Korban nyata dalam persoalan ini adalah para sopir dan pemilik mobil rental yang sampai hari ini belum menerima hak mereka. Jangan sampai mereka menjadi pihak yang menanggung akibat dari dugaan kesalahan dalam tata kelola pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Ia memastikan APRN akan segera merampungkan pengumpulan dokumen dan alat bukti sebelum melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut persoalan ini secara profesional dan independen. Bila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Roy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Penas XVII. Dugaan yang disampaikan APRN masih merupakan klaim yang menurut organisasi tersebut akan dibawa kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Reporter : Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *