TAMPERAKNEWS – GORONTALO – Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
tidak boleh dinilai secara sempit hanya berdasarkan status suatu perguruan tinggi sebagai lembaga swasta. Pandangan hukum tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, Akbarul Muhith Nawawi, S.H., saat memberikan analisisnya mengenai dinamika sengketa akademis melibatkan dosen Siti Magfirah Makmur yang kini tengah bergulir di pengadilan.
Menurut Akbar, dasar kewenangan PTUN telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Kewenangan lembaga peradilan tersebut juga telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Penentuan kewenangan PTUN tidak didasarkan pada apakah institusi yang mengeluarkan keputusan berstatus negeri atau swasta. Yang menjadi ukuran adalah karakter keputusan yang disengketakan, apakah memenuhi unsur sebagai keputusan administrasi yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum,” tegas Akbar dalam pernyataan resminya.
*Karakter Keputusan Menjadi Objek Penilaian Utama*
Lebih lanjut, praktisi hukum ini menjelaskan bahwa Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit telah memperluas cakupan makna dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Atas dasar perluasan regulasi tersebut, penilaian terhadap kewenangan mengadili suatu perkara wajib menitikberatkan pada objek sengketa serta akibat hukum yang dilahirkannya, bukan semata-mata mengacu pada status kelembagaan pihak yang menerbitkan keputusan.
Oleh karena itu, Akbar menilai pandangan sejumlah pihak yang mengklaim PTUN otomatis tidak berwenang—hanya karena objek sengketa berasal dari lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS)—merupakan sebuah asumsi yang keliru. Menurutnya, pendapat tersebut masih harus diuji keabsahannya secara mendalam lewat mekanisme persidangan resmi serta penyusunan argumentasi yuridis yang komprehensif di hadapan majelis hakim.
“Dalam negara hukum, perbedaan pandangan mengenai kewenangan mengadili merupakan hal yang wajar. Namun, penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan pertimbangan hakim, bukan pada asumsi semata,” ujarnya menambahkan.
Menjaga Edukasi Publik Tetap Objektif
Menutup keterangannya, Akbar menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati setiap dinamika pendapat maupun opini yang berkembang di ruang publik terkait isu kompetensi peradilan ini. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan saat ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif.
Langkah ini dinilai sangat krusial agar masyarakat luas, khususnya publik akademis di Gorontalo, memperoleh pemahaman yang utuh serta edukasi hukum yang lurus mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan tanpa terdistorsi opini sepihak.
Reporter : Ka Kuhu – Zh
















