TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur terkait pemberhentiannya sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 12 Juni 2026, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) UMGO Nomor 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025 tentang pemberhentian Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen tetap.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem e-Court, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. PTUN juga mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut dan merehabilitasi kedudukan, harkat, serta martabat penggugat seperti semula sebagai dosen tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Menanggapi putusan tersebut, Rahmawati, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Gorontalo yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif.
“Putusan ini merupakan bentuk nyata bahwa hukum masih menjadi tempat mencari keadilan bagi masyarakat. Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Rahmawati.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi yang berdampak pada hak seseorang harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak tergugat. Klien kami hanya menginginkan pemulihan hak, nama baik, dan kedudukannya sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus pemberhentian Sitti Magfirah Makmur juga mendapat perhatian publik setelah Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian tersebut dan merekomendasikan pembatalan keputusan pemberhentian serta pemulihan status kepegawaiannya.
Dengan putusan ini, sengketa yang bergulir sejak tahun 2025 memasuki babak baru, sementara para pihak masih memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















