Sekretaris Dewan Pengawas  DPN Digdaya Perwakilan Netizen Kecam  Keras  Dugaan  Pelecehan Anak di   Lingkungan  Masjidb Darul Arqam

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Sekretaris Dewan Pengawas DPN Digdaya Perwakilan Netizen, Jefry Taha yang akrab disapa Yoker, mengecam keras dugaan tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai marbot Masjid Darul Arqam, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo.

Menurut Yoker, kasus tersebut sangat memprihatinkan karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Apabila dugaan ini terbukti benar, maka ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Sangat disayangkan karena peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan moral dan perlindungan bagi anak-anak,” tegas Yoker.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Ramadan lalu. Namun kejadian itu baru diketahui oleh orang tua korban pada Sabtu malam. Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, keluarga korban berupaya mengklarifikasi langsung kepada terduga pelaku pada Minggu malam.

Namun dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut tidak mengakui tuduhan yang disampaikan keluarga korban. Kondisi tersebut memicu kemarahan keluarga dan sejumlah warga sekitar yang merasa geram atas dugaan perbuatan tersebut.

Beruntung aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polres Gorontalo Kota guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPN Digdaya Perwakilan Netizen mengaku belum berhasil memperoleh konfirmasi dari terduga pelaku maupun pengurus Takmirul Masjid Darul Arqam terkait dugaan kasus tersebut.

Yoker berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan semacam ini merupakan kejahatan serius yang dapat meninggalkan trauma mendalam dan berdampak buruk terhadap masa depan anak. Kami berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban telah menghubungi DPN Digdaya Perwakilan Netizen untuk meminta pendampingan hukum. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Kuasa Hukum DPN telah mempersiapkan berbagai dokumen dan administrasi yang diperlukan guna mendampingi proses pelaporan serta mengawal jalannya proses hukum.

Saat ini tim DPN masih berada di Kota Manado dalam rangka menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait pendampingan hukum di wilayah Manado dan Bitung. Meski demikian, tim dijadwalkan bertolak ke Gorontalo siang ini untuk segera memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

DPN Digdaya Perwakilan Netizen menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.

Red/JT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *