TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) mendatangi Kantor BRI Finance Cabang Manado pada Kamis (4/6/2026). Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk mendampingi klien mereka yang bernama Daud Muhamad guna mempertanyakan status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.
Dalam pelaksanaannya, Daud Muhamad didampingi oleh delapan orang penasihat hukum dari jajaran DPN, yang terdiri dari Susanto Kadir, S.H., CPL., CPCLE., CPM., Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE., Rahmawati, S.E., S.H., M.H., Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H., Arkabur Muhith Nawawi, S.H., dan Nurlian M. Lahati, S.HI., M.H.
Kedatangan tim kuasa hukum beserta kliennya ini bermaksud meminta penjelasan resmi dari pihak pembiayaan. Hal tersebut dipicu oleh dugaan bahwa dokumen penting berupa BPKB milik klien mereka telah berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun persetujuan dari debitur yang bersangkutan.
Sempat Warnai Kekecewaan Pelayanan
Proses penyampaian aspirasi hukum ini sempat diwarnai kekecewaan terkait aspek pelayanan operasional kantor. Pada awal kedatangan, tim kuasa hukum dan klien mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang patut, di mana mereka sempat tertahan dan diterima di luar area operasional kantor tanpa dipersilakan masuk secara layak.
Kondisi ini sangat disayangkan oleh pihak hukum. Mengingat pada masa awal pengajuan permohonan pembiayaan terdahulu, pihak konsumen mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan kooperatif. Namun, ketika konsumen datang kembali secara resmi untuk mempertanyakan kepastian hak dan kejelasan dokumen, pelayanan yang diterima justru dinilai berbanding terbalik. Setelah sempat tertahan sekitar 30 menit, tim kuasa hukum beserta klien akhirnya dipersilakan masuk ke ruang pertemuan internal.
Perkara Resmi Bergulir ke Ranah Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum DPN, Susanto Kadir, S.H., CPL., CPCLE., CPM., menegaskan bahwa permasalahan hilangnya atau berpindahnya penguasaan BPKB tanpa izin ini telah resmi diadukan dan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk diproses secara hukum.
Langkah pendampingan langsung ke kantor cabang Manado ini diharapkan dapat membuahkan titik terang, kepastian hukum, serta jawaban akuntabel dari pihak manajemen BRI Finance terkait tanggung jawab atas perlindungan dokumen milik debitur.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak manajemen BRI Finance guna memastikan duduk perkara secara berimbang dari kedua belah pihak.
Reporter: Ka Kuhu
















