TAMPERAK NEWS – MANADO – Tim Kuasa Hukum Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) yang mendampingi kliennya, Daud Mohamad, mendatangi Kantor Cabang BRI Finance Manado guna mengonfirmasi keberadaan dokumen BPKB yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan. Kedatangan tim tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan berpindah tangannya dokumen BPKB kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur.
Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, proses klarifikasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Saat tiba di kantor BRI Finance Manado, tim kuasa hukum bersama debitur mengaku tidak langsung diperkenankan masuk untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPN, Santo Kadir, menyayangkan sikap pihak BRI Finance yang dinilainya kurang kooperatif dalam memberikan pelayanan kepada debitur yang sedang mencari kepastian hukum atas dokumen jaminannya.
“Kami datang secara baik-baik dan resmi untuk meminta penjelasan terkait keberadaan BPKB milik klien kami. Namun, kami harus menunggu dan berdebat cukup lama sebelum akhirnya diperkenankan masuk,” ujar Santo Kadir.
Menurutnya, perdebatan antara pihak kuasa hukum dengan petugas kantor berlangsung kurang lebih selama 30 menit. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, pihak BRI Finance akhirnya menerima kehadiran tim kuasa hukum untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Cabang BRI Finance Manado, Regina Plangiten, yang dianggap sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait permasalahan yang sedang dipersoalkan.
Santo Kadir menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen jaminan fidusia milik kliennya. Oleh karena itu, pihaknya berharap BRI Finance dapat menunjukkan itikad baik dan transparansi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami hanya meminta penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan BPKB klien kami. Sebagai lembaga pembiayaan, tentu ada tanggung jawab hukum dan moral untuk memberikan kepastian kepada debitur,” tegas Santo.
Dalam surat keberatan dan somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada BRI Finance Manado, tim kuasa hukum DPN meminta pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian yang sebenarnya, memastikan keberadaan dokumen BPKB milik debitur, serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang diduga timbul akibat persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Finance Manado belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditemuinya Kepala Cabang maupun substansi persoalan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum dan debitur.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian tim kuasa hukum DPN yang menyatakan akan terus mengawal hak-hak kliennya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Yoker
















