Tamperaknews BOGOR, 20 Agustus 2026 – Persidangan lanjutan perkara nomor 88/pdt.G/PN Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor berlangsung khidmat namun sarat ketegangan. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini diwarnai pemeriksaan mendalam dan pertukaran argumen tajam antara kedua belah pihak terhadap para saksi.
Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan penuh kebijaksanaan, senantiasa menegakkan aturan hukum dan menjaga ketertiban ruang sidang. Kedua belah pihak hadir telah menyiapkan diri sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya oleh Majelis.
Suasana ruang sidang memanas ketika tiga orang saksi dihadirkan dan mengucapkan sumpah. Menghadapi serangkaian pertanyaan Majelis Hakim, para saksi tetap teguh dan konsisten dalam memberikan keterangan. Mereka menyampaikan bahwa pembayaran atas tanah sengketa dilakukan oleh orang tua Bapak Ujang atas nama M. Sumiar, dengan dana yang diambil setiap kalinya dari Bapak H. Azis.
Dalam pemeriksaan tersebut juga muncul pokok bahasan penting mengenai kedudukan serta hubungan antara Bapak M. Sumiar dengan Bapak H. Azis.
Menanggapi rangkaian keterangan saksi, Bapak Ujang Suprapto menyampaikan pernyataan tegas. Beliau dengan mantap menegaskan keyakinannya bahwa tanah tersebut merupakan hak milik sah keluarganya.
Sidang pembuktian dari pihak tergugat dan 3 Saksi dari Penggugat ,sidang berlangsung SMP pukul 15.30 dan Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 26 Agustus 2026 dan Peninjauan lokasi di tanggal 28 Agustus 2026
Reporter Mayuli
















