Opinii  

Menggila Tanpa Dasar! Ancaman “Tanpa UKW Bisa Dipenjara” adalah Kebohongan yang Mencederai Hukum dan Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC.

TAMPERAK NEWS – DKI JAKARTA – Sabtu, 11 Juli 2026 – Berita mengejutkan dari laman MMC News (https://www.mmcnews.id/oknum-pwi-gila-ancam-tanpa-ukw-wartawan-bisa-dipenjara/) sungguh membuat geleng kepala sekaligus merinding. Seorang oknum Dewan Pengawas  Organisasi Pers Tertua di Indonesia dengan lantang melontarkan ancaman yang tidak masuk akal: “Wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa langsung dipenjara!”

Ini bukan sekadar salah paham. Ini adalah pernyataan keliru fatal, menyesatkan publik, dan berpotensi menjadi alat intimidasi yang berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia! Mari kita bedah fakta hukum yang tak terbantahkan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

1. FAKTA HUKUM: UU Pers Tak Pernah Sebut “UKW” Sebagai Syarat Apalagi Pidana!

Perlu diketahui secara tegas: Istilah “Uji Kompetensi Wartawan” atau “UKW” tidak tertulis satu huruf pun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers!

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f, tugas Dewan Pers hanyalah memfasilitasi peningkatan kualitas profesi kewartawanan. UKW hanyalah aturan turunan dari Peraturan Dewan Pers—berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengakuan keahlian, dan peningkatan mutu, bukan syarat sah menjadi wartawan, apalagi alasan memasukkan orang ke penjara!

Syarat sah seseorang berstatus wartawan menurut Pasal 1 angka 4 dan Pasal 7 ayat (2) UU Pers adalah:

1. Bekerja secara teratur di bidang jurnalistik;

2. Berada di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum;

3. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada satu poin pun yang menyebut wajib punya sertifikat UKW!

2. TIDAK ADA PASAL YANG MEMIDANAKAN “BELUM UKW”!

Sanksi pidana dalam UU Pers dan peraturan lain hanya berlaku jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tegas—seperti menghalangi kemerdekaan pers, menyebarkan berita bohong berbahaya, pemerasan, atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Status belum ikut uji kompetensi TIDAK TERMASUK tindak pidana apapun!

Dewan Pers sendiri sudah berulang kali menegaskan: “UKW adalah hak wartawan untuk meningkatkan kemampuan, bukan kewajiban mutlak!” Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025 pun mempertegas: sengketa terkait pers harus selesai lewat jalur etika dan hak jawab, tidak boleh dijadikan alasan kriminalisasi.

3. TANGGAPAN TEGAS DAN SERUAN DARI LBH NO VIRAL NO JUSTICE

Merespons pernyataan yang sungguh meresahkan ini, kami menyampaikan:

1.TARIK PERNYATAAN DAN MINTA MAAF SECARA TERBUKA!

Organisasi profesi seharusnya menjadi tameng pelindung wartawan, bukan penebar ancaman tak berdasar. Oknum yang bersangkutan harus segera meluruskan kesalahan fatal ini di depan seluruh masyarakat dan dunia pers.

2.UKW UNTUK MENINGKATKAN, BUKAN MENAKUTI!

Kami sangat mendukung peningkatan kemampuan wartawan. Tapi jadikan UKW sebagai jalan maju, bukan pagar pembatas apalagi senjata ancaman. Pemerintah dan organisasi profesi wajib memfasilitasi UKW yang mudah, terjangkau, dan adil bagi semua—terutama wartawan di daerah terpencil.

3.TEGAKKAN HUKUM BERDASARKAN PERBUATAN, BUKAN LABEL!

Jangan pernah mengancam pidana hanya karena belum punya sertifikat. Ukur wartawan dari apa yang dikerjakannya: apakah jujur, berimbang, dan mematuhi etika? Itu ukuran yang benar.

4.JAGA KEMERDEKAAN PERS SEBAGAI PILAR DEMOKRASI!

Pers adalah mata dan telinga rakyat. Jangan biarkan narasi menyesatkan ini mematikan keberanian wartawan bersuara. Ingat semangat kami: No Viral No Justice! Keadilan harus tegak karena fakta dan aturan yang benar, bukan karena ancaman kosong!

PENUTUP:
Ancaman “tanpa UKW bisa dipenjara” adalah kebohongan besar yang harus diluruskan sekarang juga! Wartawan yang bekerja jujur, patuh hukum, dan menjaga etika tetap dilindungi negara—apapun status ujian kompetensinya. Jangan biarkan ketidaktahuan atau ambisi keliru merusak nama baik profesi kewartawanan Indonesia!

 

Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice DPD Provinsi DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *