TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Menanggapi pernyataan kuasa hukum Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang menyebut majelis hakim “sedang bereksperimen” dalam putusan perkara gugatan mantan dosen UMGO, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memberikan penjelasan resmi melalui juru bicaranya.
Dalam wawancara dengan awak media Tamperaknews.my.id, juru bicara PTUN Gorontalo, Ghora Putra Bafelanna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.GTO yang dibacakan pada 12 Juni 2026 telah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang mendalam oleh majelis hakim.
Menurutnya, dalam amar putusan tersebut majelis hakim pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan memerintahkan BPH UMGO untuk membatalkan Surat Keputusan tentang pemberhentian dosen tetap atas nama Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.
“Majelis hakim telah menguraikan secara rinci dan komprehensif pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Seluruh dalil yang diajukan baik oleh penggugat maupun tergugat telah dipertimbangkan sebelum majelis sampai pada kesimpulan dan menjatuhkan putusan,” ujar juru bicara PTUN Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pertimbangan hukum yang dituangkan secara lengkap dalam naskah putusan.
Terkait adanya tanggapan dari pihak kuasa hukum BPH UMGO yang menyebut hakim sedang bereksperimen dengan putusan tersebut, juru bicara PTUN Gorontalo mengaku belum melihat secara langsung pernyataan dimaksud sehingga tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh terhadap substansi pernyataan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem peradilan telah menyediakan mekanisme hukum bagi para pihak yang tidak sependapat atau merasa keberatan terhadap suatu putusan pengadilan.
“Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan, hukum acara telah menyediakan upaya hukum yang dapat ditempuh, salah satunya melalui pengajuan banding,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak pengadilan, lanjut juru bicara, BPH UMGO saat ini sedang menempuh langkah hukum tersebut dengan mengajukan banding atas putusan PTUN Gorontalo.
Dengan demikian, sengketa antara Sitti Magfirah Makmur dan BPH UMGO masih berlanjut pada tingkat peradilan berikutnya, sementara putusan PTUN Gorontalo menjadi dasar hukum yang telah dihasilkan melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim pada tingkat pertama.
Reporter: Yoker
















