Tamperaknews – TANGERANG, 21 Juni 2026 – Pelayanan yang kurang transparan dan dugaan kesalahan perhitungan kembali terjadi di salah satu gerai ritel di kawasan strategis Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya di Alfamart Terminal 3 – Area Kedatangan Domestik, dekat Gate 5. Kejadian berlangsung pasti pada hari Minggu, 21 Juni 2026, pukul 12.08 WIB.
Berdasarkan keterangan konsumen yang mengalami kejadian, saat itu ia hanya membeli dua jenis barang:
✅ 1 botol air mineral kemasan
✅ 1 bungkus sosis siap makan
Berdasarkan daftar harga yang tertera jelas di rak etalase, total nilai barang tersebut berjumlah Rp 23.00,- (dua puluh tiga ribu rupiah).
Konsumen kemudian melakukan pembayaran menggunakan dompet digital GoPay. Namun, muncul kejanggalan serius saat proses berlangsung: nilai yang ditagihkan dan didebet langsung dari akun GoPay tidak sama dengan harga sebenarnya sebesar Rp 23.000, melainkan bernilai lebih tinggi tanpa alasan yang dapat diterangkan petugas kasir.
Ketika pembeli meminta penjelasan serta meminta struk bukti transaksi guna mengecek rincian pemindaian dan perhitungan, petugas di balik meja kasir menolak menyerahkan bukti tersebut. Alasan yang dikemukakan tidak jelas dan tidak masuk akal, padahal mesin kasir terlihat berfungsi normal dan transaksi sudah tercatat lunas di sistem pembayaran elektronik.
“Karena tidak diberi struk, saya tidak bisa langsung membuktikan rincian apa saja yang dimasukkan ke hitungan. Padahal barangnya sangat sedikit dan harganya sudah saya lihat sendiri di rak. Setelah dicek ulang dan dicocokkan riwayat di aplikasi GoPay, terbukti ada selisih kerugian karena dibebani tagihan lebih tinggi dari yang seharusnya,” ungkap pelapor.
⚖️ DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN YANG DILANGGAR
Kasus ini mencakup pelanggaran ganda terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan perpajakan:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4 ayat (1): Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.
– Pasal 4 ayat (4): Hak mendapatkan pelayanan yang baik dan benar.
– Pasal 19 ayat (1): Wajib memberikan bukti sah atas transaksi yang terjadi — penyerahan struk adalah kewajiban mutlak.
2. Ketentuan Perdagangan & Perpajakan
– Setiap transaksi penjualan harus dicatat dan dibuktikan dengan dokumen terstruktur; penahanan atau penolakan pemberian struk berpotensi mengindikasikan ketidakpatuhan administrasi dan pelaporan.
3. Pembayaran Elektronik
– Penggunaan jalur pembayaran seperti GoPay tetap mewajibkan pencatatan yang sinkron antara nilai barang, nilai tagihan sistem kasir, dan nilai yang didebet penyedia jasa pembayaran. Ketidaksesuaian menunjukkan adanya kegagalan pengawasan maupun prosedur verifikasi.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat lokasi gerai berada di pintu masuk utama penumpang domestik Bandara Soekarno-Hatta, tempat yang seharusnya menjadi cerminan standar pelayanan tinggi, ketelitian, dan kepercayaan publik.
Hingga berita disusun, konsumen berharap Manajemen Alfamart Wilayah Bandara Soekarno-Hatta hingga Kantor Pusat segera menelusuri rekaman transaksi jam 12.08 WIB, memverifikasi catatan mesin kasir dan log transaksi pembayaran GoPay, serta memberikan penjelasan resmi beserta pengembalian selisih dana yang dibayarkan lebih. Selain itu, diperlukan perbaikan kedisiplinan petugas agar kejadian serupa tidak menimpa penumpang lain.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga diharapkan meninjau kembali kewajiban operasional seluruh mitra usaha komersial di dalam kawasan terminal.
Red
















