Hukum  

PT Marga Nusantara Jaya Beri Tanggapan Soal Dugaan Penahanan Ijazah dan Biaya Pengambilan Dokumen

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja oleh PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) menjadi sorotan setelah beredar salinan perjanjian kerja dan percakapan yang menyebut adanya biaya pengambilan ijazah sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang diterima Tamperak News, terdapat klausul yang menyebut perusahaan dapat menahan ijazah, BPKB, atau barang berharga lainnya sebagai jaminan selama masa kerja. Dalam kontrak juga disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir diwajibkan mengembalikan sejumlah nilai sisa kontrak, dan apabila tidak dipenuhi maka perusahaan berhak menahan jaminan hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

Dalam percakapan yang beredar, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pekerja tidak dikenakan denda sisa kontrak sebesar Rp137.000 per hari hingga Agustus, namun hanya dikenakan biaya pengambilan ijazah sebesar Rp250 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor PT Marga Nusantara Jaya Cabang Gorontalo, Silvana Hamzah, telah memberikan klarifikasi kepada Tamperak News.

Menurutnya, pihak perusahaan telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan untuk mengambil ijazah secara langsung di kantor. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi undangan tersebut.

“Pihak yang bersangkutan sudah kami minta datang ke kantor untuk mengambil ijazah dan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Kami juga sudah pernah mengundang untuk datang agar bisa dibicarakan baik-baik di kantor, namun yang bersangkutan tidak datang,” jelasnya.

Sementara itu, pihak mantan pekerja memberikan keterangan berbeda. Menurut pengakuannya, pada tanggal 23 ia telah menyampaikan rencana untuk mengambil ijazah pada hari Senin, namun mendapatkan balasan bahwa masih ada kegiatan atau event perusahaan. Setelah itu, menurutnya tidak ada lagi respons lanjutan dari pihak perusahaan.

“Kalaupun memang bisa diambil tanpa harus saya datang langsung, mungkin sudah dibalas dengan kalimat datang saja ke kantor dan ambil melalui orang kantor,” ungkapnya.

Aturan Kementerian Ketenagakerjaan

Praktik penahanan ijazah pekerja menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja yang menjadi hak pekerja.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pribadi lainnya pada prinsipnya harus berada dalam penguasaan pemiliknya dan tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pekerja.

Apabila terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan perusahaan menyimpan dokumen, harus dilakukan atas dasar persetujuan tertulis, dengan alasan yang jelas, serta wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan mengembalikannya setelah hubungan kerja berakhir.

Praktik meminta sejumlah uang sebagai syarat pengembalian ijazah juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi merugikan pekerja.

Masih Menunggu Penyelesaian

Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih memiliki perbedaan pandangan terkait proses pengambilan ijazah. PT Marga Nusantara Jaya menyatakan siap menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik di kantor perusahaan, sementara pihak mantan pekerja berharap dokumen pribadinya dapat segera dikembalikan tanpa hambatan.

Tamperak News akan terus memantau perkembangan penyelesaian permasalahan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang terkait.

RED/ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *