Hukum  

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi Berinisial RU Diproses Propam, Korban Didampingi Kuasa Hukum dan DPN Digdaya Perwakilan Netizen

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO –  Seorang perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial RU. Laporan tersebut saat ini tengah berproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan dokumen perkembangan laporan yang diterima media, laporan tersebut telah melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari diterimanya laporan di Divisi Propam Mabes Polri, dilakukan verifikasi, diteruskan ke Polda Gorontalo, hingga diterima untuk ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen pengaduan yang diperoleh media, korban melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, disertai dugaan tindak pidana berupa penganiayaan fisik berulang.

Menurut keterangan yang tertuang dalam pengaduan tersebut, terlapor berinisial RU, yang menurut korban bertugas di Satuan Samapta Polres Gorontalo Kota, diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban pada waktu yang berbeda. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Laporan korban mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum dan turut dikawal oleh DPN – Digdaya Perwakilan Netizen guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu kuasa hukum korban, Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar laporan kliennya diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berharap laporan yang telah disampaikan klien kami dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor berinisial RU guna memperoleh klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi beberapa kali.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila di kemudian hari bersedia memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan yang sedang diproses tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan atau keputusan resmi dari institusi yang berwenang

Reporter : Ka Kuhu – ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *