Warga Limboto Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Polisi ke Polda Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Seorang warga berinisial RK, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Hutabohu, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dari Polres Gorontalo.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada minggu pagi 21 juni sekitar pukul 08.30 WITA. RK mengaku sebelumnya diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait suatu peristiwa yang sedang ditangani.

Menurut pengakuan RK, saat berada di salah satu ruangan di lingkungan Kantor Polres Gorontalo, dirinya sempat menjalani proses tanya jawab. Namun setelah proses tersebut berlangsung, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum yang berada di lokasi tersebut.

Korban menuturkan bahwa dirinya diduga mengalami pemukulan pada bagian dada, tamparan berulang kali menggunakan sandal jepit, pukulan ke arah dahi, serta tendangan pada beberapa bagian tubuh. Atas kejadian tersebut, RK kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Gorontalo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, identitas terduga pelaku belum dapat dipastikan. Korban mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut karena saat kejadian yang bersangkutan disebut tidak menggunakan atribut atau seragam dinas secara lengkap namun korban mengenali secara langsung wajah dari terduga pelaku.

Sampai dengan sekitar pukul 20.00 WITA, RK diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo guna dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikannya.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Gorontalo maupun Polda Gorontalo terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan belum merupakan kesimpulan atas suatu peristiwa hukum.

Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *