Berita  

Sidang Kasus Tewasnya Dua Debt Collector di Kalibata, Saksi Ambulans Sebut Korban Masih Berpeluang Selamat, PETIR Desak Penegakan Hukum yang Adil

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA SELATAN – 31 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Enam terdakwa dalam perkara Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL, yakni Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu.

Majelis hakim mendengarkan keterangan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri yang memberikan keterangan mengenai asal-usul sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Sementara dua saksi lainnya, termasuk seorang sopir ambulans, memberikan kesaksian terkait proses evakuasi korban setelah kejadian.

Keterangan sopir ambulans menjadi salah satu perhatian dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan bahwa saat tiba di lokasi kedua korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan menurut penilaiannya berpeluang selamat apabila segera mendapatkan penanganan medis.

“Itu kedua korban saya lihat masih hidup, dan kemungkinan besar selamat jika segera dibawa ke rumah sakit,” ujar saksi sopir ambulans di persidangan.

Saksi juga mengaku mengalami hambatan saat hendak mengevakuasi korban. Menurut keterangannya, dirinya sempat dilarang membawa korban ke rumah sakit dan kunci mobil ambulans bahkan sempat disita.

Menanggapi jalannya persidangan, Sekretaris Jenderal PETIR (Persaudaraan Timur Indonesia Raya), Nefron Alvares Kapitan, SH., MH., mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan organisasi yang terus mengawal proses persidangan sehingga berlangsung aman dan tertib.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh lintas organisasi. Persidangan hari ini berjalan dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban persidangan. Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan menggunakan tindakan fisik. Kita semua wajib menjaga marwah pengadilan,” ujarnya.

Nefton juga menyampaikan pandangan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum belum mencerminkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan.

Menurutnya, penerapan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP patut dipertimbangkan karena, berdasarkan penilaian pihaknya, unsur pembunuhan berencana semakin menguat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia juga menilai narasi yang menyebut kedua korban sebagai pihak yang memulai kejadian tidak sesuai dengan fakta yang diyakini keluarga korban maupun tim pendamping hukum.

Sementara itu, Tim Divisi Hukum PETIR, Salahudin Dirjon, SH., menyatakan pihaknya menilai keadilan bagi keluarga korban belum sepenuhnya terwujud. Ia juga mendesak pemerintah menindak konten-konten bernuansa rasis dan provokatif serta meminta negara memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara.

Selain itu, Salahudin berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih.

Pendiri PETIR, Semmy Manafe, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Menurut Semmy, masih terdapat narasi yang mendiskreditkan masyarakat Indonesia Timur. Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

“Hari ini persidangan berlangsung aman dan kondusif. Kami percaya pengadilan adalah tempat mencari keadilan,” ujarnya.

Semmy juga menilai keterangan sopir ambulans menjadi salah satu fakta penting yang perlu menjadi perhatian dalam persidangan, khususnya terkait peluang penyelamatan korban apabila segera memperoleh pertolongan medis.

Senada dengan itu, Roy Marthen Leonard Mbau Doek, SH., atau yang dikenal sebagai Rodock Timur, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mendesak jaksa dan hakim bersikap adil, transparan, dan objektif. Menurut kami, indikasi unsur pembunuhan berencana semakin menguat dan patut dipertimbangkan dalam proses hukum,” katanya.

Ketua DPW DKI Jakarta PETIR, Ones Kilikily, turut menyoroti status para terdakwa yang menurut informasi yang diterima pihaknya belum seluruhnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Ia menyebut baru dua terdakwa yang telah dikenai PTDH, sedangkan empat lainnya masih berstatus anggota Polri.

“Kami mendesak Polri segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap empat terdakwa lainnya. Tujuan kami adalah mengawal penegakan hukum yang transparan, jujur, dan bermartabat,” ujarnya.

Ones juga meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan berkeadilan.

Di sisi lain, Ketua Tim Divisi Hukum PETIR, Hasidah S. Lipung, SH., menilai keterangan sopir ambulans semakin memperkuat fakta bahwa upaya penyelamatan korban diduga sempat mengalami hambatan.

Menurutnya, pihaknya juga telah mencermati surat dakwaan dan menilai terdapat sejumlah perbedaan antara isi dakwaan dengan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan.

“Kami berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. Kami juga akan menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Presiden RI agar perkara ini mendapat perhatian,” tutupnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *