Tamperaknews.my.id – Sumsel – Pada hari Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :
- KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022
- SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024
- FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.
Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Modus Operandi
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
Reporter/ Yousi
















