TAMPERAK NEWS – GORONTALO, 22 Juni 2026 – Persoalan dugaan belum dibayarkannya gaji salah satu pekerja di Columbus Gorontalo mendapat perhatian publik setelah adanya aduan yang disampaikan kepada DPN – Digdaya Perwakilan Netizen.
Menanggapi persoalan tersebut, SPV Chanel Columbus Gorontalo, Eko Kodai, memberikan klarifikasi terkait status pekerja yang mengaku belum menerima hak upahnya.
Dalam percakapan yang beredar, Eko Kodai menyampaikan bahwa pekerja yang dimaksud tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan.
“Wei yg ba gaji pa dia ini qt. Qt p gaji yg mo bayar pa dia uwolo. Tdk ada SK dia ini,” tulis Eko Kodai dalam pesan yang diterima Tamperak News.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai apakah seorang pekerja yang belum memiliki SK tetap berhak menerima gaji setelah bekerja selama lebih dari satu bulan.
Pandangan Hukum DPN – Digdaya Perwakilan Netizen
Menanggapi hal tersebut, DPN – Digdaya Perwakilan Netizen menegaskan bahwa hak pekerja atas upah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan SK.
Menurut DPN, selama seseorang telah bekerja, menjalankan tugas, dan terdapat hubungan kerja yang dapat dibuktikan, maka hak atas upah tetap melekat pada pekerja tersebut.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja tidak selalu harus dibuktikan dengan SK. Kehadiran pekerja, pelaksanaan pekerjaan, perintah kerja dari perusahaan, serta bukti-bukti lainnya dapat menjadi dasar adanya hubungan kerja,” ujar perwakilan DPN.
DPN menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Jika seorang pekerja telah bekerja lebih dari satu bulan dan perusahaan memperoleh manfaat dari pekerjaannya, maka upah yang menjadi haknya wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak adanya SK tidak serta-merta menghapus hak pekerja atas upah yang telah diperolehnya,” tambahnya.
DPN Minta Penyelesaian Secara Kekeluargaan
DPN berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik antara pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, DPN mendorong agar perusahaan memberikan kejelasan status ketenagakerjaan setiap pekerja sejak awal, baik melalui perjanjian kerja tertulis maupun dokumen administrasi lainnya, guna menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Columbus Gorontalo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penyelesaian pembayaran gaji yang dipersoalkan. (RED)
















