TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 16 Agustus 2026 – Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tingkat Kota Gorontalo dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polsek Kota Utara/Polres Gorontalo Kota tertanggal 16 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terlapor dalam perkara tersebut ditulis dengan inisial HZG.
Dalam laporan itu, pelapor menerangkan dugaan kejadian penganiayaan yang disebut terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kota Utara, Kota Gorontalo.
Menurut uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika pelapor berada di lokasi kejadian dan kemudian didatangi oleh terlapor. Pelapor menduga terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Dalam dokumen laporan, pelapor menguraikan adanya dugaan tindakan seperti pemukulan dan penggunaan benda tertentu yang diarahkan kepada dirinya. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Terlapor Merupakan Tokoh Partai
Sosok HZG diketahui tercatat sebagai pengurus Partai Gelora di tingkat Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi kepengurusan yang tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi, HZG disebut menjabat sebagai Ketua DPD/Tingkat Kota Gorontalo Partai Gelora berdasarkan SK kepengurusan tertanggal 31 Juli 2025.
Namun demikian, status HZG dalam perkara ini masih sebatas terlapor. Laporan kepolisian tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta menentukan perkembangan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tamperaknews Gorontalo akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Red
















