KETUA DPW PWDPI KEPRI : REKAYASA LAHAN 112 HEKTAR HARUS DIUNGKAP SAMPAI TUNTAS

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews- KARIMUN, KEPRI —Jumat 4 Agustus 2026-  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus dorongan kuat kepada ahli waris dan warga Desa Penarah agar melawan balik dan membela haknya berdasarkan undang-undang yang berlaku, terkait sengketa lahan seluas ±112 hektare yang diduga direkayasa melalui pemalsuan dokumen.

 

Hatik Hidayati Setiowati menegaskan, penguasaan lahan oleh Almarhum Jap Neng Meng alias Ameng sejak tahun 1968 merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, penguasaan tanah secara terus-menerus, terbuka, damai, dan jujur selama lebih dari 50 tahun menimbulkan hak penguasaan yang sah dan wajib dilindungi negara.

 

“Bukti penguasaan sejak 1968, Surat Kuasa tahun 1973 yang dilegalisasi Konsulat RI di Singapura, serta fakta bahwa tidak pernah ada sertifikat HGU yang diterbitkan — semuanya membuktikan bahwa hak penguasaan warga adalah sah dan berdasar hukum. Sebaliknya, klaim sepihak yang baru muncul belakangan justru penuh kejanggalan,” tegas Hatik pada Rabu (5/8/2026).

 

Ketua DPW PWDPI Kepri menyoroti tiga kejanggalan berat yang justru menjadi bukti kuat pihak pengaku baru tidak berhak sama sekali:

 

Pertama Sporadik tahun 2010 dengan dalih sejak 1970, BATAL DEMI HUKUM. Pada tahun 1970 pelaku bahkan belum lahir. Ini adalah keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

 

“Peta Arahan “Calon Kebun Karet” padahal sudah jadi kebun sejak lama → BATAL. Dokumen ini bertentangan dengan fakta fisik dan merupakan rekayasa administrasi yang dapat dibatalkan melalui jalur hukum dan Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum Jap Neng Meng → TINDAK PIDANA. Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kejahatan pemalsuan dokumen negara yang wajib diproses hukum sampai tuntas, “katanya.

 

 

Ketua DPW PWDPI Kepri juga mendesak kepada semua pihak terutama aahli waris dan warga, Jangan takut, lawan balik dengan undang-undang! Laporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Kepolisian.

 

“Ajukan gugatan pembatalan dokumen palsu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Laporkan pula oknum yang terlibat rekayasa ke Kejaksaan dan BPN Pusat,”ujar Hatik Hidayati Setiowati.

 

Ketua DPW PWDPI Kepri mendesak, Segera lapor ke Polres Karimun atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen sporadik dan segera Ajukan keberatan ke BPN Pusat atas 59 persil yang diterbitkan dengan dasar palsu

 

“Ketiga, gugat ke PTUN untuk membatalkan seluruh hasil pengukuran yang direkayasa,” tegasnya.

 

Selain itu, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, penguasaan fisik lebih dari 50 tahun adalah hak yang wajib dilindungi, bukan dirampas dengan rekayasa kertas

 

“Kebenaran dan penguasaan yang jujur puluhan tahun tidak akan kalah oleh rekayasa kertas buatan belakangan. Undang-undang berpihak pada yang jujur, bukan pada yang merancang kecurangan. Kami dukung penuh perjuangan warga Desa Penarah. Serang balik dengan hukum, buktikan siapa yang benar dan siapa yang berbuat curang. Kemenangan pasti ada di pihak kebenaran!”pungkasnya. (Tim Liputan PWDPI Kepulauan Riau)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *