Tamperak News – JAKARTA — Kasus dugaan pelanggaran merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penjualan helm memunculkan sejumlah kejanggalan. Seorang penjual bernama Iwan Hartono mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia hanya berperan sebagai pedagang, bukan produsen.
Menurut keterangan yang dihimpun, merek yang dipermasalahkan dalam kasus ini diduga belum sah pada saat peristiwa terjadi. Insiden yang menjadi dasar laporan disebut berlangsung pada tahun 2024, sementara pendaftaran merek baru dilakukan pada 2025.
Mengacu pada konfirmasi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI), suatu merek yang belum terdaftar pada saat kejadian tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pelaporan pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap Iwan.
“Kalau merek itu baru didaftarkan 2025, sementara kejadian 2024, seharusnya tidak bisa dijadikan laporan pidana. Tapi kenapa saya justru dijadikan tersangka?” ujar Iwan saat di temui awak media.
Lebih lanjut, Iwan juga mempertanyakan mengapa pihak produsen tidak tersentuh dalam proses hukum. Ia menyebut bahwa helm tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik yang dikenal dengan nama Takira, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Arno.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Muhidin Burhan, justru disebut-sebut diduga melakukan pemalsuan sertifikasi SNI. Dugaan ini dinilai serius karena pemalsuan SNI merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada keselamatan konsumen dan kredibilitas standar nasional.
“Penyidik diduga sudah mengetahui adanya indikasi pemalsuan SNI, tapi kenapa tidak ditindak? Justru saya yang hanya penjual yang diproses,” tambah Iwan.
Pihak korban pun mempertanyakan profesionalitas dalam penanganan kasus ini. Iwan pun mengatakan adanya kriminalisasi dan kesalahan dalam penetapan tersangka ini akan mengemuka, terlebih jika fakta-fakta terkait waktu pendaftaran merek dan peran para pihak tidak dipertimbangkan secara utuh.
Kasus ini juga memunculkan dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat yang tidak bekerja sesuai prosedur. Perhatian publik pun diharapkan dapat mendorong transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini.
Pihak pabrik yang nota bene menjadi penanggungjawab perusahaan dibiarkan? Dan mengapa penjual malah dijadikan tersangka? Ini menjadikan tanda tanya besar.
Saat Dirkrimsus didatangi awak media tidak ada di tempat. Lalu dilanjutkan komunikasi via Whats App ke Jubed selaku penyidik, ia menginformasikan bahwa, “Yang dapat menjelaskan status perkara tersebut adalah Kanit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Reporter: Mayuli
















