Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
(Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta; narasumber FGD “Komposisi Watimpres: Haruskah Rohaniawan?” Jumat, 9 Oktober 2026)
Pendahuluan: Pertanyaan yang Menggugat Ruang Publik Indonesia
TAMPERAK NEWS – JAKARTA – 09 Oktober 2026 – Forum Diskusi Kelompok (FGD) yang diselenggarakan DPP Partai Setara bersama PEWARNA Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2026, mengangkat satu pertanyaan sentral yang telah menjadi perdebatan hangat belakangan ini: Apakah posisi-posisi dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) perlu diisi oleh tokoh-tokoh rohaniawan? Perdebatan ini tidak hanya menyentuh persoalan siapa yang ditunjuk, melainkan menyentuh prinsip dasar hubungan negara-agama, profesionalisme jabatan, dan keseimbangan kepentingan seluruh warga Indonesia yang beragam keyakinan. Diskusi ini menghadirkan berbagai latar belakang pakar: advokat, akademisi, pengusaha, jurnalis, aktivis gereja, aktivis perempuan, dan pemerhati sosial. Berikut kajian dari perspektif diskusi tersebut beserta pandangan konstruktif.
Apa Itu Wantimpres? Konteks Dasar
Wantimpres adalah lembaga non-eksekutif yang berfungsi memberikan pertimbangan, saran, dan masukan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Anggotanya tidak menjalankan tugas pemerintahan harian, namun suaranya dapat memengaruhi arah kebijakan nasional. Secara peraturan tidak ada larangan mutlak bagi rohaniawan untuk menjadi anggota, namun juga tidak ada kewajiban untuk menyertakan mereka. Pertanyaannya bukan “boleh atau tidak”, melainkan apakah kehadiran rohaniawan membawa manfaat lebih besar daripada risiko-risiko yang muncul?

Sisi Positif: Nilai-nilai yang Dapat Dibawa Rohaniawan ke Wantimpres
Berdasarkan pandangan para narasumber FGD, ada sejumlah alasan mengapa kehadiran rohaniawan dapat memberikan nilai tambah:
1. Suara Etika-Moral yang Menyeimbangkan Pertimbangan Teknis
Para rohaniawan secara tradisional berbicara tentang keadilan, belas kasih, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam diskusi kebijakan yang sering kali hanya diukur dari angka ekonomi dan hukum, perspektif etika-spiritual dapat mengingatkan pengambil kebijakan agar tidak mengabaikan kelompok rentan.
2. Jembatan Komunikasi antara Pemerintah dan Komunitas Keagamaan
Rohaniawan yang memiliki kepercayaan di kalangan umatnya dapat membantu menyampaikan aspirasi komunitas keagamaan ke meja presiden, sekaligus membantu menjelaskan kebijakan negara kepada umat. Ini dapat mendukung upaya menjaga kerukunan umat beragama.
3. Pengalaman Pengelolaan Kesejahteraan Masyarakat di Lapangan
Banyak rohaniawan memimpin rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan program bantuan sosial. Mereka memiliki pengalaman langsung mengenai kesulitan warga di tingkat akar rumput yang mungkin kurang terlihat oleh birokrat pusat.
4. Simbol Pengakuan atas Peran Nilai-nilai Keagamaan dalam Kehidupan Bangsa
Bagi sebagian warga, kehadiran rohaniawan di Wantimpres dapat menjadi tanda bahwa negara tidak menutup mata terhadap peran spiritual dalam kehidupan berbangsa.

Sisi Kendala dan Risiko Negatif: Tantangan yang Harus Diwaspadai
Di sisi lain, para pakar juga mengemukakan risiko-risiko serius jika penunjukan tidak dilakukan dengan sangat hati-hati:
1. Risiko Pencampuran Kepentingan Institusi Agama dengan Kepentingan Negara
Rohaniawan biasanya juga memiliki jabatan di lembaga keagamaan. Ada kekhawatiran bahwa saran yang disampaikan bukan lagi untuk kepentingan seluruh bangsa, melainkan untuk kepentingan organisasi agamanya saja. Ini dapat menimbulkan persepsi: “ada agama yang lebih dekat dengan kekuasaan negara”.
2. Masalah Representasi yang Tidak Mungkin Sempurna
Indonesia memiliki ribuan aliran dan komunitas keagamaan. Jika hanya satu atau dua rohaniawan tertentu yang masuk Wantimpres, tidak berarti mereka mewakili seluruh umat agama tersebut, apalagi seluruh warga Indonesia. Dapat muncul keluhan: “mengapa yang ini yang dipilih, bukan yang lain?”
3. Harapan Berlebihan dari Umat terhadap Rohaniawan yang Menjabat
Umat dapat berharap agar rohaniawan tersebut “mendapatkan kebijakan khusus bagi kelompoknya”, padahal Wantimpres bukan lembaga untuk mengajukan hak istimewa satu kelompok. Ketika harapan tidak terpenuhi, dapat muncul kekecewaan terhadap pemerintah maupun tokoh rohaniawan itu sendiri.
4. Profesionalitas: Apakah Sudah Memiliki Kompetensi Analisis Kebijakan Nasional?
Tugas utama Wantimpres adalah mempertimbangkan kebijakan nasional yang kompleks, meliputi ekonomi, pertahanan, hukum, dan sosial-budaya. Tidak semua rohaniawan memiliki latar belakang analisis kebijakan nasional. Jika hanya diundang karena identitas keagamaan tanpa kompetensi pendukung, masukan yang diberikan bisa kurang mendalam.
5. Dampak terhadap Warga yang Tidak Beragama atau Memiliki Keyakinan Berbeda
Perlu diperhatikan juga perasaan kelompok minoritas dan warga non-agama: apakah mereka merasa diakui bahwa pertimbangan negara tidak hanya didasarkan pada ajaran agama tertentu? Ini penting untuk menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila.
Pandangan dan Usul Saran dari Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
(Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta)
Berdasarkan pengamatan diskusi dan pengalaman di bidang komunikasi lintas-umat dan advokasi publik, saya mengajukan beberapa usul konstruktif:
1. Jangan Menjadikan “Status Rohaniawan” sebagai Syarat Wajib atau Syarat Utama
Kriteria utama adalah kompetensi analisis kebijakan nasional, rekam jejak menjaga persatuan, dan kemampuan melihat kepentingan seluruh bangsa di atas kepentingan kelompok. Status rohaniawan bisa menjadi salah satu latar belakang tambahan, bukan alasan utama penunjukan.
2. Jika Rohaniawan Ditunjuk, Harus Ada Pemahaman Tertulis
Saat bertugas di Wantimpres, ia bertindak sebagai penasihat nasional, bukan sebagai pejabat resmi lembaga agamanya. Ia tidak boleh menggunakan akses Wantimpres untuk meminta kebijakan khusus hanya untuk kelompok agamanya.
3. Jaga Keseimbangan Komposisi secara Luas
Jika ada tokoh rohaniawan dari satu agama, perlu diperhatikan agar komposisi keseluruhan Wantimpres tetap mencerminkan keragaman Indonesia: ada ahli hukum, ekonomi, budaya, sosial, serta tokoh dari berbagai latar belakang keyakinan dan non-agama. Jangan sampai kesan muncul bahwa “suara agama mendominasi ruang pertimbangan presiden”.
4. Dorong Transparansi
Masyarakat perlu mengetahui alasan mengapa seseorang, termasuk rohaniawan, dipilih menjadi anggota Wantimpres, serta bidang-bidang apa yang akan menjadi fokus pertimbangannya. Ini membantu mencegah persepsi penunjukan hanya untuk kepentingan politik sesaat.
5. Rohaniawan yang Bersedia Dipertimbangkan Sebaiknya Memahami Prinsip-prinsip Konstitusi
Rohaniawan yang bersedia dipertimbangkan sebaiknya juga memahami prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, dan kerangka hubungan negara-agama di Indonesia. Pengetahuan ini penting agar masukan yang diberikan tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Rohaniawan memiliki peran besar di tengah masyarakat, namun Wantimpres adalah ruang pertimbangan untuk seluruh bangsa. Yang dibutuhkan bukan sekadar identitas keagamaan, melainkan kemampuan memikirkan Indonesia secara utuh.”
Penutup
Pertanyaan “haruskah rohaniawan masuk Wantimpres?” tidak punya jawaban ya-atau-tidak secara mutlak. Keuntungan dapat muncul jika penunjukan didasari kompetensi, batas peran yang jelas, dan komposisi yang seimbang. Risiko muncul jika penunjukan hanya simbolis, tanpa perhatian pada profesionalisme dan keberagaman seluruh warga negara. Keputusan-keputusan di sekitar komposisi Wantimpres akan terus menjadi salah satu cermin bagaimana Indonesia menjaga hubungan antara nilai-nilai spiritual, kepentingan kelompok, dan persatuan kebangsaan.
Red
















