TAMPERAK NEWS – JAKARTA PUSAT — Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di Meteor KTV, lantai 10 ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan sejumlah dugaan kepada redaksi.
Sumber tersebut mengklaim aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika telah berlangsung sekitar tiga tahun. Ia juga menyebut istilah “Jimi” dan “Lohan” yang menurutnya digunakan sebagai kode tertentu dalam transaksi.
“Jimin itu sabu-sabu dan Lohan itu ekstasi, Bang. Banyak kok aparat sering ke sini. Ada brankas khusus, biasanya dia taruh barang. Kalau pulang, barang tersebut dibawa sama si bos,” ujar sumber kepada redaksi.
Sumber juga mengklaim terdapat pihak yang diduga mengantarkan barang ke lokasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun asal pihak yang dimaksud.
“Barang biasanya ada oknum yang antar, tapi nggak tahu itu oknum dari mana. Bukan dari Polres Jakarta Pusat. Kadang dari Bonpis yang antar ke Meteor KTV, tapi saya juga nggak tahu itu siapa,” lanjutnya.
Keterangan tersebut masih sebatas klaim sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa aparat maupun pihak tertentu terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Sebut Hasil Razia Tidak Menemukan Barang Bukti
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, redaksi sebelumnya telah meminta keterangan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan razia di Meteor KTV pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sudah dilakukan razia di THM Meteor ITC Cempaka Putih pada hari Minggu 8 Agustus 2026, jam 00.30 WIB. Hasil tidak ditemukan barang bukti,” kata Wakasat Narkoba
melalui pesan singkat.
Keterangan kepolisian tersebut berbeda dengan klaim yang disampaikan sumber kepada redaksi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang dapat menguatkan klaim mengenai adanya peredaran narkotika sebagaimana disampaikan sumber.
Sementara itu, pihak pemilik atau pengelola Meteor KTV yang telah dikonfirmasi redaksi hingga 11 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan.pakar Hukum Dorong penelusuran
Terpisah, pakar hukum Reno, S.H., menilai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika perlu ditelusuri secara serius apabila terdapat informasi dan bukti pendukung yang memadai.
“Seharusnya peran penegak hukum untuk mengontrol aktivitas penjualan narkoba, bukan dijadikan tempat mereka untuk senang-senang juga,” kata Reno.
Perbedaan antara keterangan sumber dan hasil razia yang disampaikan kepolisian diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan informasi tambahan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Meteor KTV, pengelola ITC Cempaka Mas, kepolisian, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Reporter: Aji
















