TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Sebuah tangkapan layar percakapan instan yang diduga berasal dari SP, pengacara tergugat sekaligus Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), beredar luas di media sosial. Isi percakapan tersebut menunjukkan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terkait sengketa yang melibatkan UMGO.
Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp, SP menyampaikan bahwa pihak UMGO akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Ia juga mengkritisi pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.
“…yang pasti UMGO akan melakukan upaya banding, karena hakim PTUN seperti bereksperimen dalam putusan ini,” tulis SP dalam pesan yang beredar.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di kalangan akademisi maupun praktisi hukum di Gorontalo.
*Soroti Status BPH UMGO Sebagai Objek Sengketa*
Dalam pesan yang sama, SP menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait kedudukan Badan Pembina Harian (BPH) UMGO. Menurutnya, majelis hakim telah mengategorikan BPH UMGO sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), sehingga keputusan yang dikeluarkannya dinilai sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
SP berpendapat bahwa dalam hukum acara PTUN, tergugat prinsipal pada umumnya merupakan organ atau badan pemerintahan. Sementara BPH UMGO, menurutnya, merupakan lembaga yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi swasta dan bukan bagian dari organ pemerintahan.
“…karena menetapkan BPH UMGO menjadi Pejabat TUN sehingga putusannya dinyatakan Keputusan TUN; hal ini menyalahi hukum formal PTUN bahwa Tergugat Prinsipal dalam peradilan TUN itu adalah organ pemerintah, sedangkan BPH UMGO bukan organ pemerintah,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari majelis hakim PTUN terkait tanggapan atas isi percakapan yang beredar tersebut. Sementara itu, pihak UMGO dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Tamperak News Gorontalo
















