Tim Advokat DPN DIGDAYA Perwakilan  Netizen  Komformasi Status Hukum Anakn Ibu Sasmita ke Polres Bitung 

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – BITUNG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ibu Sasmita dan anaknya yang sempat menjadi perhatian publik serta viral di media sosial terus mendapat pendampingan hukum dari Tim Advokat DPN Digdaya Perwakilan Netizen.

Salah satu anggota Tim Advokat DPN Digdaya Perwakilan Netizen, Adv. Nurlian M. Lahati, S.HI., S.Tr.Kes., M.H, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan pendampingan hukum dari Ibu Sasmita setelah muncul surat yang menyebutkan bahwa anaknya, Rifky, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berangkat dari adanya informasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPN Digdaya Perwakilan Netizen langsung bergerak dari Gorontalo menuju Kota Bitung untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak kepolisian.

“Kami mendatangi Polres Bitung dan melakukan koordinasi dengan Unit PPA, Kasat Reskrim, serta KBO Reskrim guna memastikan kebenaran status hukum anak dari Ibu Sasmita yang disebut-sebut telah menjadi tersangka,” ujar Nur Lahati.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Nur Lahati, pihak Polres Bitung yang diwakili oleh Kasat Reskrim menjelaskan bahwa telah terjadi kekeliruan administratif berupa kesalahan pengetikan nama dalam surat yang sebelumnya diterima oleh pihak keluarga.

Menurut keterangan penyidik yang disampaikan melalui Kasat Reskrim, kesalahan tersebut murni merupakan human error dalam proses administrasi. Penyidik yang menangani perkara bahkan telah mengakui kekeliruan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ibu Sasmita atas dampak yang ditimbulkan.

“Kasat Reskrim bersama penyidik telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kesalahan penulisan nama yang menyebabkan seolah-olah anak Ibu Sasmita ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh Ibu Sasmita, Nur Lahati mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini masih terus berproses di tahap penyidikan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ibu Sasmita dan anaknya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Menurut penjelasan penyidik, proses hukum masih berjalan dan untuk sementara belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun pihak penyidik berkomitmen untuk segera menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini kepada Tim Kuasa Hukum DPN Digdaya Perwakilan Netizen,” ungkap Nur Lahati.

Tim Advokat DPN Digdaya Perwakilan Netizen menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut guna memastikan hak-hak korban terlindungi serta penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *