TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Tim Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) kembali menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga terjadi di depan umum.
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial SSL, yang mengaku menjadi korban perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial DMH, yang diketahui bertugas di Polda Gorontalo.
Menurut keterangan yang diterima DPN, korban merasa nama baik dan harga dirinya telah dirugikan akibat ucapan yang diduga mengandung unsur penghinaan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan secara langsung, SSL kemudian mendatangi dan mengadukan persoalan tersebut kepada salah satu pengurus DPN, Jefry Taha, yang akrab disapa Yoker, untuk meminta pendampingan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Yoker segera menerima dan mempelajari kronologi yang disampaikan korban.
Selanjutnya, aduan itu diteruskan kepada tim kuasa hukum DPN guna dilakukan kajian hukum dan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Sebagai lembaga yang konsen terhadap advokasi dan pendampingan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujar Yoker.
Setelah melakukan koordinasi internal, tim kuasa hukum DPN yang dipimpin oleh Sitti Magfirah Makmur berencana mendampingi korban untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang di Polda Gorontalo pada Selasa (2/6/2026).
Sitti Magfirah Makmur menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh merupakan upaya untuk mencari kepastian hukum serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
“DPN hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Karena itu, setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam aduan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari proses klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Rencana pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas peristiwa yang diadukan, sekaligus menjadi sarana bagi semua pihak untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Yoker
















