SPBU Walang Dianggap Mengabaikan Upaya Perdamaian yang Diinisiasi Polres Metro Jakarta Utara

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – JAKARTA, 30 Mei 2026 – Upaya jalan damai yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Utara antara pihak pengelola SPBU Walang dengan seorang korban kecelakaan, belum menemui titik terang. Korban yang merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta tersebut mengalami jatuh di area SPBU hingga menderita patah tulang rusuk dan kini mengalami cacat tetap. Hingga saat ini, langkah penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan kesepakatan.

Demikian disampaikan Ahsan Pasaringi, S.H., selaku Kuasa Hukum korban saat memberikan keterangan pers, Sabtu (30/5/2026).

“Pertemuan yang bertujuan untuk pemulihan keadilan dan penyelesaian masalah antara korban dan pihak SPBU Walang hingga kini belum menemui titik temu. Hal ini terkesan pihak SPBU memandang remeh nasib seorang guru wanita yang telah menjadi korban kelalaian mereka. Korban jatuh, mengalami patah tulang rusuk, dan hingga saat ini kondisinya mengalami cacat tetap, namun respon yang kami dapatkan sangat kurang serius,” tegas Ahsan Pasaringi.

Menurutnya, sikap pihak SPBU Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memberikan kesan seolah-olah mereka kebal hukum. Pasalnya, meski kasus ini sudah dilaporkan dan ada upaya mediasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan maupun pemanggilan lanjutan dari pihak kepolisian terkait tanggung jawab hukum pihak terlapor.

Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) turut memberikan sorotan keras terkait kasus ini. Ia menegaskan, jika pihak SPBU Walang Koja tetap tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan masalah, pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra bersatu akan mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk segera menetapkan status tersangka kepada pihak pengelola SPBU selaku terlapor.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita harus ada pertanggungjawabannya,” ujar Ketua PWJU.

Senada dengan hal itu, Ahsan Pasaringi kembali menegaskan harapannya agar kepastian hukum segera diberikan. “Kami berharap ada kepastian hukum dari Polres Metro Jakarta Utara dengan segera menetapkan terlapor menjadi tersangka atas dasar kelalaian yang menyebabkan kerugian fisik dan materiil bagi korban,” tambahnya.

Dampak dari kejadian ini sangat terasa bagi kehidupan korban sehari-hari. Lily, nama korban yang merupakan tenaga pendidik, mengaku kehidupannya berubah drastis pasca kejadian tersebut.

“Dulu kondisi badan saya sehat dan normal, namun sekarang jadi sering sakit-sakitan akibat patah tulang rusuk itu. Padahal setiap hari saya harus beraktivitas dan mengajar di sekolah. Rasa sakit itu sering muncul dan sangat mengganggu,” ungkap Lily dengan nada sedih.

Kekecewaan juga disampaikan oleh suami korban, Burhanudin. Ia merasa sangat kecewa dengan sikap pihak SPBU yang dinilainya menganggap sepele penderitaan yang dialami istrinya.

“Saya sangat kecewa. Mereka menganggap sepele masalah yang menimpa istri saya. Padahal sekarang kondisi tubuhnya sering terasa nyeri hebat di bagian tulang rusuk yang dulu patah itu. Penderitaan ini kami rasakan setiap hari, tapi pihak SPBU seolah tidak peduli,” ungkap Burhanudin.

Menutup pernyataannya, Kuasa Hukum korban, Ahsan Pasaringi, kembali mengimbau kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar segera mengambil keputusan hukum yang tegas dan adil.

“Kami menghimbau agar penyidik segera mengambil keputusan yang tepat demi tegaknya keadilan dan hukum di negara ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan korban mendapatkan haknya,” pungkas Ahsan Pasaringi, S.H.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *