Trotoar Dipakai Berjualan Hewan Qurban, Warga Minta Satpol PP Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta Utara, Jumat 22 Mei 2026 – Keberadaan pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar di kawasan Jalan Sindang terusan RT.12 / RW.12 Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, menjadi sorotan publik dan menuai keluhan warga.

Trotoar yang seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki diduga digunakan sebagai lapak penjualan hewan kurban sehingga mengganggu kenyamanan dan akses Masyarakat

Warga menilai penggunaan fasilitas umum tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain menghambat pejalan kaki, keberadaan kandang hewan di atas trotoar juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan kebersihan dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan aturan di DKI Jakarta, lokasi penjualan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan kebersihan dan kesehatan tutur RH pemerhati lingkungan dan kesehatan

Pedagang juga dilarang menggunakan trotoar, taman kota, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Selain itu, pedagang dciwajibkan memiliki izin dari wilayah setempat sebelum membuka lapak penjualan hewan kurban.terang RH

Dalam temuan di lapangan, diduga terdapat oknum yang memberikan izin kepada pedagang hewan kurban yang beroperasi di sekitar Jalan Sindang Terusan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.imbuh Habibah binti ganna Ketua persaudaraan wartawan jakarta utara

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP, segera melakukan peneguran dan penertiban terhadap lapak-lapak yang melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu pejalan kaki maupun lingkungan sekitar.tegas HS tokoh masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 8 tahun 20O7 pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.

Harapan kami agar pelanggaran ini segera menjadi atensi, agar kedepannya tidak ada lagi pedang hewan qurban yang tidak mematuhi Perda pungkas HS tokoh masyarakat

RH pemerhati lingkungan dan kesehatan menghimbau, agar adanya pengawasan yang ketet dari sudin kpop terkait dengan kesehatan hewan qurban tersebut himbaumya.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *