Maraknya Toko Kelontong Jual Miras, Warga Resah Minta Penindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta Utara Kamis, 21 Mei 2026 –  Maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong semakin meresahkan masyarakat. Penjualan miras secara bebas diduga masih terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk, bahkan berada tidak jauh dari kawasan sekolah dan tempat ibadah.

Modus penjualan yang digunakan pun beragam. Dari luar, toko-toko tersebut tampak seperti warung sembako biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, di bagian dalam, tersimpan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara sembunyi-sembunyi hanya kepada pelanggan tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta meningkatkan risiko kenakalan remaja di lingkungan sekitar.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga adalah sebuah toko kelontong yang beralamat di Jalan Duren Nomor 33, RT 01/RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Terkait aktivitas penjualan di lokasi tersebut, tokoh masyarakat, Priyono Joko, menuding adanya pembiaran dari pihak pemangku kebijakan yang berwenang.

“Diduga ada pembiaran dari pemangku kebijakan yang berwenang, seolah-olah mereka tutup mata terhadap hal ini,” tegas Priyono.

Sementara itu, Ahsan Pasangringi, S.H., selaku pemerhati sosial dan kesehatan, mengungkapkan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi perhatian utama. Ia pun mendesak seluruh pihak berwenang agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

“Hal ini seharusnya menjadi atensi karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Saya menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan untuk segera menindaklanjuti aduan ini,” ujar Ahsan.

Sejumlah warga setempat meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan kepolisian bertindak tegas terhadap toko-toko yang menjual miras tanpa izin resmi. Warga khawatir, kemudahan mendapatkan miras dapat memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga mengganggu keamanan lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, generasi muda bisa rusak. Kami berharap ada razia rutin dan penindakan tegas terhadap toko yang menjual miras ilegal,” ungkap salah satu warga.

Fenomena toko kelontong berkedok warung sembako yang menjual miras ilegal ternyata juga terjadi di berbagai daerah lain. Sebelumnya, Satpol PP di beberapa kota telah melakukan operasi penertiban dan menyita ratusan botol miras dari praktik serupa.

Menyikapi hal tersebut, Ahsan Pasangringi kembali menegaskan harapannya agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera mengambil langkah konkret.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP melakukan razia terhadap toko kelontong atau warung sembako yang melakukan praktik jual beli miras,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian nilai-nilai di lingkungan masyarakat.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *