Opini  

Tekanan Ekonomi Global dan Maraknya Pinjaman Berbunga Mencekik, Masyarakat Menengah ke Bawah Terjepit; Kinerja Aparat Hukum Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Surabaya, 13 Mei 2026 — Pergeseran perekonomian global memberikan dampak nyata yang terasa berat oleh lapisan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Tekanan ekonomi makin terasa seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu lonjakan biaya hidup di hampir seluruh sektor kebutuhan. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan ekonomi kerakyatan, di mana banyak pelaku usaha terpaksa gulung tikar lantaran tak sanggup bertahan di tengah ketatnya persaingan dan tingginya biaya operasional.

Di tengah situasi yang sulit ini, beban masyarakat kian bertambah. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan modal usaha membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran utang macet. Celah ini pun dimanfaatkan oleh kalangan tertentu, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, untuk menjalankan praktik peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi dan mencekik. Akibatnya, para peminjam harus menanggung beban bunga berbunga yang kian membesar, ditambah lagi dengan denda keterlambatan yang nilainya tidak wajar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik peminjaman yang melanggar aturan ini kerap disertai tekanan, ancaman sosial, hingga ancaman hukum demi memaksa nasabah melunasi kewajibannya. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas kewajaran bunga dan tata cara penagihan yang manusiawi, serta melarang praktik yang merugikan konsumen. Peraturan ini seharusnya menjadi tameng perlindungan bagi masyarakat jika dijalankan dengan kepatuhan dan diawasi secara ketat oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian sebagai garda terdepan di tengah masyarakat.

Namun dalam kenyataannya, pengawasan dan penegakan hukum dinilai masih jauh dari harapan. Praktik pinjaman berbunga tinggi yang seharusnya masuk ranah pidana jika melanggar ketentuan OJK justru berjalan bebas tanpa sanksi tegas. Sebaliknya, pihak peminjamlah yang kerap menjadi sasaran pemeriksaan polisi hanya berdasar laporan sepihak dari pemberi pinjaman, tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah pelapor telah mematuhi aturan perizinan, batas bunga, serta tata usaha yang ditetapkan negara.

“Banyak laporan yang diajukan ke kepolisian tanpa disaring kebenarannya. Pihak yang berutang langsung diseret ke proses hukum, padahal sumber masalah utamanya justru berasal dari praktik pinjaman yang tidak sesuai aturan,” ungkap pengamat sosial dan penulis laporan ini saat mengonfirmasi ke lapangan.

Ketika ditanya mengenai dasar penanganan kasus semacam ini, sejumlah pemeriksa di lingkungan kepolisian hanya menjawab secara terbatas bahwa mereka bertindak karena adanya laporan masuk dan semata menjalankan perintah atasan, tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah aturan OJK dan hukum administrasi negara telah diperiksa kesesuaiannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: apakah aparat hukum benar-benar memahami aturan yang berlaku? Mengapa kasus yang semestinya bersifat perdata sering kali “dipoles” sedemikian rupa hingga dikategorikan sebagai tindak pidana, semata-mata untuk memaksa peminjam melunasi utang tanpa mempedulikan keadilan dan hukum yang seharusnya melindungi warga negara?

“Aturan hukum yang seharusnya ditegakkan menjadi abu-abu. Seolah ada celah yang sengaja dibuka agar kasus perdata bisa berubah menjadi pidana demi kepentingan satu pihak saja. Inilah yang sangat mencemaskan di tengah tekanan ekonomi yang sudah memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam situasi serba sulit ini, peran pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sangat krusial. Masyarakat berharap ada keberpihakan nyata, penegakan aturan yang konsisten, serta pengawasan ketat agar praktik peminjaman liar berbunga mencekik tidak lagi merajalela. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, golongan menengah ke bawah hanya akan terus terperosok dalam lingkaran kesulitan hidup yang tiada henti.

Penulis : Magdalena 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *