Tamperak News + Jakarta Barat, DKI Jakarta – Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Adv. Jony, SE, SH, M.SI, CA, CPMA, CPHCM, CFRA, CMT, C.HT® – sekaligus CEO & Founder Pusat Andalan Sukses Terpadu – resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Acara ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karirnya di bidang hukum, dengan dukungan dari PERADI Nusantara dalam rangka advokasi profesional.

Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D selaku Pimpinan Redaksi Tamperak News dan Ketua LBH No Viral No Justice DPD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan ucapan hangat:
“Selamat atas pengukuhan/pengambilan sumpah advokat kepada advokat Joni kiranya dapat melaksanakan amanah dalam membantu masyarakat dan turut membangun negeri di bidang hukum, kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi!” ujar Johan.
Diharapkan dengan kedudukan sebagai advokat, Adv. Jony dapat berkontribusi aktif dalam memberikan akses hukum yang adil dan membantu masyarakat menghadapi berbagai permasalahan hukum, sekaligus memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Layanan Hukum yang Disediakan Adv. Jony
Berdasarkan profilnya sebagai CEO & Founder Pusat Andalan Sukses Terpadu dan advokat yang baru mengucapkan sumpah, berikut adalah layanan hukum yang akan ia lakukan
Hukum Perdata
Meliputi kasus pernikahan, warisan, perjanjian, dan sengketa properti.
Hukum Pidana
Penyediaan bantuan hukum bagi tersangka maupun korban dalam berbagai kasus pidana.
Hukum Bisnis dan Ekonomi
Konsultasi dan representasi untuk masalah hukum perusahaan, kontrak bisnis, serta perizinan usaha (sesuai dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasinya seperti SE, CA, dan CPMA).
Hukum Ketenagakerjaan
Menangani sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, serta konsultasi terkait peraturan ketenagakerjaan.
Konsultasi Hukum Umum
Memberikan panduan hukum untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun institusional.
Selain itu, Adv. Jony juga terlibat dalam advokasi masyarakat guna meningkatkan akses hukum, sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Johan Sopaheluwakan dari LBH No Viral No Justice. (Red)
















