TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – 10 Oktober 2026 – Keberadaan sebuah bangunan megah di Jalan Raden Intan, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara.
Tokoh masyarakat Koja, Chaerul Syah Hasibuan, menilai dugaan pelanggaran perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait berpotensi membuat pelanggaran serupa terus terjadi.
“Banyaknya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin PBG menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian serius, khususnya bagi instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Chaerul Syah Hasibuan.
Ia juga meminta Wali Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran terkait. Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, ia berharap tindakan tegas diambil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan atau mutasi apabila diperlukan.
“Perlu ada teguran dan evaluasi dari Wali Kota. Jika memang ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, harus ada tindakan sesuai aturan demi tegaknya tata kelola pemerintahan di Jakarta Utara,” tegasnya.
Senada dengan itu, pemerhati tata kota dan lingkungan hidup, Priyono Joko Alam, menilai pengawasan terhadap bangunan di Jakarta Utara perlu dibenahi. Ia meminta Sudin Citata meningkatkan pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Menurut Priyono, pemerintah kota perlu memberikan respons yang jelas terhadap persoalan tersebut agar kepatuhan terhadap peraturan bangunan dapat ditegakkan secara konsisten.
“Saya mengimbau Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera merespons dan menindaklanjuti dugaan bangunan yang tidak memiliki PBG. Pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Priyono.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi, pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon seluler juga belum mendapat respons.
Chaerul menyayangkan belum adanya tanggapan tersebut. Namun, ia berharap pemilik bangunan dapat memberikan klarifikasi mengenai status perizinan bangunan yang menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan tersebut merupakan seorang pengusaha besi tua berinisial SL. Chaerul Syah Hasibuan dan Priyono Joko Alam mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan bangunan gedung.
Hingga berita ini disusun, status PBG bangunan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pemilik bangunan maupun Sudin Citata Jakarta Utara diperlukan untuk memastikan status perizinan serta tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aji
















