Berita  

Rohaniwan di Wantimpres: Jangan Hanya Duduk Manis, Suara Kenabian Harus Dijaga Konsisten

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – 10 Oktober 2026 – Diskusi Fokus Grup “Komposisi Wantimpres, Haruskah Rohaniwan” yang digelar PKD/Partai Setara menyoroti risiko pengangkatan tokoh rohaniwan sebagai anggota Wantimpres jika tidak menjaga konsistensi suara kenabian di tengah beragam pertimbangan politik dan birokrasi. Diskusi Jumat (9/10) itu juga menyoroti aturan hukum dan usulan masa evaluasi tiga bulan bagi tokoh rohaniwan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam FGD yang menghadirkan berbagai latar belakang profesi dan komunitas itu termasuk Hasudungan Manurung (Pengacara-Mediator), Daniel Laenufna (Gesindo), Tri Budi Wibowo (Wakil Ketua Umum Partai Setara), Willem Kansil (Pemerhati Sosial), Johan Sopaheluwakan (Ketua PD PEWARNA DKI Jakarta), Erni Luik (Pemerhati Media), dan Irmando Manullang (Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta), berbagai pandangan terungkap terkait posisi rohaniwan di badan pertimbangan presiden.

Salah satu tokoh rohaniwan yang telah ditetapkan menjadi anggota Wantimpres pada awal Oktober 2026 adalah Jacklevyn Manuputty (Ketua Umum PGI), salah satu dari lima anggota yang berlatar belakang Kristen-Katolik dari total 26 orang anggota Wantimpres baru. Irmando Manullang menyatakan dukungan terhadap kehadiran rohaniwan dan menyatakan bahwa berpolitik bukan dosa sehingga kaum muda perlu berani masuk dalam ruang kekuasaan untuk mengubah keadaan bangsa.

Johan Sopaheluwakan menegaskan bahwa banyaknya jumlah anggota Wantimpres dapat menambah kekayaan bahan pertimbangan Presiden, dan kehadiran rohaniwan Kristen dapat memberikan sudut pandang khusus terkait kepentingan masyarakat Kristen. Namun pihak lain menyoroti sudut politik dan pengeluaran negara: Willem Kansil menilai penghimpunan berbagai kalangan memiliki latar belakang kepentingan politik menjelang tahun 2029 dan menilai jumlah anggota yang banyak berpotensi menjadi pemborosan biaya negara.

Erni Luik mengajukan usulan baru: jika unsur rohaniwan dapat duduk di Wantimpres, unsur pers juga perlu diakomodir untuk berperan memantau kinerja lembaga tersebut. Sementara dari sisi hukum, Hasudungan Manurung menyoroti dasar-dasar peraturan yang mengatur Wantimpres yakni UU No. 19/2006, UU No. 64/2024, Kepres No. 107/P/2026 serta Perpres No. 15/2026 tentang tunjangan anggota. Ia mengusulkan masa evaluasi selama tiga bulan untuk menilai kinerja para rohaniwan yang telah menjadi anggota Wantimpres. Pertanyaan utama yang menjadi pusat perhatian peserta diskusi adalah apakah suara kenabian dapat tetap konsisten meskipun berada di dalam lingkaran pertimbangan pemerintahan saat ini.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *