TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA — Jumat, 2 Oktober 2026 – Polemik pembangunan prasarana olahraga di lingkungan RW 017, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya intervensi dari anggota DPRD DKI Jakarta dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sarana olahraga tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara berinisial AR.
Saat dikonfirmasi awak media, AR membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi melalui telepon maupun pesan percakapan oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta terkait proses penerbitan PBG sarana olahraga di RW 017.

“Pernah dihubungi terkait keterlambatan penerbitan PBG sarana olahraga dengan penutupan atap menggunakan auning,” ujar AR.
Namun demikian, AR menegaskan bahwa penerbitan PBG tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan.
“Kami menerbitkan PBG di objek tersebut karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik lahan,” imbuhnya.
Ketua RW: Hanya Teman yang Membantu
Sementara itu, Ketua RW 017 Kelurahan Sunter Agung, NK, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya intervensi anggota DPRD DKI Jakarta, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, ia menyebut anggota DPRD yang dimaksud hanya sebatas teman yang membantu proses pengurusan.
“Itu hanya sekadar teman yang ikut membantu agar pengurusan PBG cepat selesai,” tegas NK.
NK juga menjelaskan alasan pembangunan sarana olahraga tersebut tetap dilanjutkan, termasuk pemasangan penutup atap menggunakan konstruksi auning.
Menurutnya, pihak RW telah berkomunikasi dengan Lurah Sunter Agung dan Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota terkait pembangunan tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan lurah dan Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota. Keduanya memperbolehkan karena memang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang, mengingat sebelumnya sejumlah warga mempertanyakan pembangunan fasilitas olahraga di atas lahan yang disebut sebagai aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Diminta Ada Klarifikasi Lintas Instansi
Tokoh senior media online Jakarta Utara, TN, meminta Wali Kota Jakarta Utara turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara terbuka dari seluruh instansi terkait.
Ia meminta Wali Kota Jakarta Utara memanggil Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota, Kasudin Citata serta pihak Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) atau instansi pengelola aset terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan, proses penerbitan PBG, serta pembangunan sarana olahraga di RW 017.
“Wali Kota Jakarta Utara perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Jangan sampai polemik ini terus berkembang tanpa ada penjelasan yang terang kepada masyarakat,” ujar TN.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara jelas dasar penerbitan PBG, rekomendasi yang menjadi dasar penerbitannya, serta kewenangan masing-masing instansi terhadap aset tersebut.
TN juga meminta agar apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kami berharap Gubernur DKI Jakarta menindaklanjutinya sesuai aturan dan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pembangunan sarana olahraga RW 017 tersebut masih menjadi perhatian warga. Publik juga menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai proses penerbitan PBG, status aset lahan, serta dasar hukum pembangunan dan pemasangan penutup atap pada fasilitas olahraga tersebut.
Reporter: Aji
















