Tamperaknews – PALANGKA RAYA —Senin,28- 9- 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama (BMP), Frans Sambung, mempertanyakan penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah terkait proses pembongkaran Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertanyaan tersebut disampaikan Frans setelah pihaknya melayangkan surat kepada Dinas PUPR Kalteng untuk meminta informasi mengenai proses pembongkaran aset pemerintah daerah tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan hasil bongkaran.
Frans mengatakan, surat yang disampaikan LSM BMP mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2024 dan mulai berlaku 2 Juli 2024.
Namun, menurut Frans, jawaban tertulis dari Dinas PUPR Kalteng belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan pihaknya.
“Jawaban tersurat Dinas PUPR tidak menjawab lima pertanyaan dari LSM BMP,” ujar Frans, Senin (28/9).
Menurutnya, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa pengelolaan BMD terkait pembongkaran Kantor Dinas Kehutanan telah dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Hanya dijawab pengelolaan BMD terkait pembongkaran kantor Dishut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” kata Frans mengutip jawaban tersebut.
Frans menilai, pernyataan bahwa proses telah sesuai dengan peraturan belum memberikan gambaran mengenai bagaimana prosedur tersebut dilaksanakan secara konkret di lapangan.
Ia kemudian kembali mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya penting untuk diketahui publik, terutama karena objek yang dibongkar merupakan aset pemerintah daerah.
“Siapa yang membongkar? Bongkaran itu dikemanakan? Proses yang sesuai itu praktiknya seperti apa?” ungkap Frans.
Meminta Penjelasan Teknis
Frans mengatakan, pertanyaan LSM BMP bukan semata-mata mempertanyakan keberadaan pembongkaran, tetapi ingin mengetahui rangkaian administrasi dan pengelolaan aset setelah bangunan dibongkar.
Menurutnya, apabila pemerintah menyatakan proses tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, maka perlu dijelaskan pula dasar administrasi dan mekanisme yang digunakan.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memang mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, penjualan, serta ketentuan mengenai hasil bongkaran bangunan. Dalam regulasi tersebut, hasil bongkaran bangunan juga disebut dalam konteks Barang Milik Daerah lainnya.
Karena itu, menurut Frans, jawaban yang hanya menyatakan “sesuai Permendagri” belum cukup untuk menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam kasus pembongkaran Kantor Dinas Kehutanan Kalteng.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, kami ingin mengetahui dokumennya, prosesnya, siapa yang melaksanakan, bagaimana status material hasil bongkaran, dan bagaimana pencatatannya sebagai aset daerah,” ujarnya.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Frans menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pembongkaran tersebut.
Menurut dia, LSM BMP hanya meminta penjelasan yang lebih terperinci agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset pemerintah daerah dikelola setelah bangunan dibongkar.
“Kami tidak sedang menuduh. Kami mempertanyakan dan meminta penjelasan. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak sulit untuk menjelaskan tahapan dan dokumen pendukungnya,” katanya.
Frans berharap Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dapat memberikan jawaban yang lebih substantif terhadap pertanyaan yang telah disampaikan LSM BMP.
Ia juga meminta agar informasi mengenai status dan pengelolaan material hasil bongkaran dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk pihak yang melaksanakan pembongkaran serta dasar kewenangannya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, jawaban tertulis Dinas PUPR Kalteng sebagaimana dikutip Frans baru menyatakan bahwa pengelolaan BMD terkait pembongkaran Kantor Dinas Kehutanan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Belum terdapat penjelasan lebih rinci dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi mengenai pihak pelaksana pembongkaran, mekanisme pengelolaan hasil bongkaran, maupun dokumen administrasi yang mendasarinya.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan LSM BMP tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.
Reporter Endharmoko
















