Berita  

Gaskan Dukung Penuh RPA Indonesia Kawal Kasus Vanessa Tuhuteru: Anak Harus Sekolah, Hukum Harus Terang, Kewajiban Harus Jelas

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – 26 September 2026 – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyatakan dukungan penuh dan berdiri sejajar bersama Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia dalam mengawal kasus yang menimpa Chintiche Vanessa Tuhuteru, mantan Bhayangkari, serta anaknya SRN (16 tahun) dan Ibu Phena (62 tahun).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menjelang Konferensi Pers Nasional RPA Indonesia yang digelar Jumat, 25 September 2026 pukul 16.00 WIB di Resto Handayani Matraman, Ruang Srikandi.

“Saya Andi Muhammad Rifaldy, selaku Sekjen GASKAN, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah RPA Indonesia. Ini bukan sengketa pribadi — ini soal martabat hukum, perlindungan perempuan, dan masa depan seorang anak. Kasus Vanessa harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

TIGA TITIK KRITIS YANG DIKAWAL GASKAN

1. Dugaan Kriminalisasi: Korban Justru Diberatkan

Vanessa yang sedang memperjuangkan perlindungan diri dari dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, justru menghadapi proses hukum di Alor, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Di sisi lain, muncul pula informasi dugaan pemalsuan dokumen paspor, surat cerai, hingga pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan pihak di lingkungan Mabes Polri.

GASKAN mendukung RPA mendesak Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI mengawasi secara transparan: pastikan tidak ada rekayasa perkara. Kuasa hukum Vanessa telah melaporkan persoalan ini ke Propam — harus ditindaklanjuti tanpa memandang pangkat maupun kedudukan.

2. SRN, Anak yang Menjadi Korban: Empat Tahun Tidak Sekolah, Tidak Boleh Dikorbankan Lagi

Inilah hal yang paling menyentuh hati GASKAN. Anak Vanessa yang masih di bawah umur, SRN, tertinggal pendidikan hampir empat tahun — sejak duduk di kelas 3 SD, yang seharusnya kini sudah duduk di bangku SMP. Saat ini SRN berada dalam pengasuhan Ibu Phena yang sudah lanjut usia, dan baru dapat kembali belajar melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa berkat pendampingan RPA Indonesia.

“Konflik orang dewasa tidak boleh memutus masa depan anak. SRN harus sekolah — itu kewajiban.”

GASKAN juga menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri, di mana terdapat kesepakatan kewajiban sebesar Rp4.000.000 per bulan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan SRN — bukan sekadar bantuan, melainkan kewajiban seorang ayah terhadap anak kandungnya. Hingga saat ini, komitmen tersebut belum terealisasi. Kewajiban harus ditepati.

3. Dugaan Kewajiban Rp500 Juta — Harus Dibuktikan, Bukan Dijadikan Alat Tekanan

GASKAN mendukung RPA meminta kejelasan atas dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500.000.000 yang disebutkan Ibu Phena terkait oknum Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto. Semuanya harus transparan: jika terbukti berdasarkan bukti sah, maka wajib diselesaikan secara bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, maka segala bentuk tekanan harus dihentikan.

DUA BELAS TUNTUTAN RPA YANG DIKAWAL BERSAMA

GASKAN mengawal penuh seluruh sikap dan permintaan RPA Indonesia, intinya:

– Proses hukum terhadap Vanessa Tuhuteru berjalan adil, transparan, dan hak-haknya dilindungi

– Dugaan kriminalisasi, pemalsuan dokumen, serta pemalsuan tanda tangan diperiksa secara menyeluruh

– Hak pendidikan SRN dijamin sepenuhnya, tidak boleh terhenti lagi

– Kewajiban Rp4.000.000 per bulan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan SRN segera direalisasikan

– Dugaan kewajiban finansial Rp500.000.000 diklarifikasi; jika sah diselesaikan, jika tidak maka tekanan dihentikan

– Apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun etik, pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas tanpa pandang pangkat

– Kapolri memastikan pengawasan internal Polri berjalan efektif, objektif, dan akuntabel

“Prinsip kami tegak lurus: SRN harus sekolah. Vanessa berhak diadili secara adil dan transparan — bukan dihakimi sebelum laporan KDRT-nya diperiksa. Ibu Phena berhak kejelasan atas haknya. Jabatan dan pangkat bukan tameng kebenaran. Kami bersama RPA tidak akan mundur,” tegas Andi Muhammad Rifaldy.

Konferensi pers RPA Indonesia hari ini menghadirkan Ketua Umum Jeannie Latumahina, Tim Hukum LBH RPA, serta Ibu Tri Phena untuk memaparkan kronologi lengkap dan fakta-fakta yang menjadi dasar pengawalan ini.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *