TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 09 September 2026 – Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja PT Enviro Solusi Tehnik mengaku telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun, namun selama masa kerja tersebut disebut belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Persoalan tersebut semakin memanas setelah pekerja menerima Surat Peringatan III (SP-3) Nomor 04/SP/EST/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut pekerja bernama Ajis Lapamona, dengan jabatan sebagai sopir, melakukan pelanggaran terkait ketidakhadiran kerja.
Surat itu menyebut pekerja mengajukan izin tidak masuk kerja selama dua hari pada 13–14 Agustus 2026. Setelah masa izin berakhir, pekerja kembali mengajukan izin pada 15 Agustus 2026 dan kemudian meminta perpanjangan izin pada 17 Agustus 2026.
Perusahaan kemudian menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan terhadap batas waktu izin.
Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak hanya memberikan SP-3, tetapi sekaligus menyatakan bahwa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
DPN Pertanyakan Prosedur PHK
Persoalan ini kini mendapat pendampingan dari DPN (Digdaya Perwakilan Netizen). DPN menyatakan akan mengawal hak-hak pekerja dan mendorong agar seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
DPN juga menyoroti dugaan bahwa pekerja telah bekerja selama sekitar 5 tahun tanpa didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar.
Apa Sanksi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan?
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Pasal 17 UU 24/2011 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan BPJS, yang kemudian tata caranya diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksinya dapat berupa:
1. Teguran tertulis;
2. Denda; dan/atau
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Untuk sanksi denda, PP 86/2013 mengatur besaran 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, setelah berakhirnya teguran tertulis kedua. Jika denda tidak dilunasi, dapat berlanjut pada sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pelayanan publik tertentu tersebut antara lain dapat berkaitan dengan perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan perizinan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
DPN: Hak Pekerja Harus Diperjuangkan
DPN menegaskan bahwa persoalan ini akan dikawal melalui mekanisme yang tersedia, termasuk koordinasi dengan Disnaker Kota Gorontalo apabila diperlukan.
“Kami akan kawal persoalan ini. Pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja memiliki hak yang harus diperhatikan. Termasuk persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan proses PHK harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas DPN.
DPN juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari surat SP-3, tetapi seluruh proses hubungan kerja, alasan PHK, prosedur PHK, hak pekerja akibat PHK, serta kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan diperiksa secara menyeluruh.
Tamperaknews Gorontalo akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.
DPN SIAP KAWAL!
Hak Pekerja Wajib Diperjuangkan.
Equality Before The Law — Semua Sama di Hadapan Hukum.
Red
















