TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 08 September 2026 – Perkara yang dilaporkan oleh Ismail Said terkait dugaan permasalahan dengan NSC Finance masih terus berproses di tingkat penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Hal tersebut berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Gorontalo tertanggal 7 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara adalah LP/B/239/VI/2026/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 17 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/262/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 22 Juni 2026.
Sejumlah Pihak Eksternal Dimintai Keterangan
Penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak ketiga atau pihak eksternal.
Mereka yang disebut dalam surat tersebut yakni Jamaludin Pakaya, Mohamad Ilyas Abas, Yusuf Thalib, Aldi Danial, Bonny Rianto Husain, dan Zulfandi Yatuna.
Setelah permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan oleh Ismail Said.
“Selanjutnya penyelidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan laporan saudara tersebut,” demikian isi surat pemberitahuan perkembangan tersebut.
DPN Akan Terus Kawal Perkembangan Perkara
Dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak eksternal dan rencana gelar perkara, proses penanganan laporan tersebut memasuki tahapan penting dalam penyelidikan.
Tim penyidik yang ditunjuk dalam surat tersebut antara lain IPTU Lukman M. Oli, S.H. dan BRIPTU Supratman Lasoma, S.H.
Pihak pelapor juga diberikan akses untuk berkomunikasi dengan penyidik guna mendukung percepatan proses penyelidikan apabila diperlukan.
DPN (Digdaya Perwakilan Netizen) menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan memastikan kepentingan klien tetap mendapatkan pendampingan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak berhenti. DPN akan terus mengawal prosesnya sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Semua pihak harus menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.”
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















