TAMPERAK NEWS – PALANGKA RAYA – 07 September 2026 – Kabar mengenai kontrak kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terancam tidak dibayarkan mulai beredar di kalangan pemilik perusahaan pers dan pengelola media lokal.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah munculnya persyaratan terkait sertifikasi kompetensi wartawan, khususnya jenjang Wartawan Utama, sebagai bagian dari dokumen yang dipersoalkan dalam proses pertanggungjawaban kontrak media. Sejumlah pemilik media mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai, apabila persyaratan sertifikasi tersebut memang menjadi keharusan, mengapa baru sekarang diberlakukan secara ketat, sementara kerja sama media telah berjalan dan kontrak telah dilaksanakan.
“Kenapa baru sekarang?” ujar seorang wartawan yang mengetahui persoalan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, munculnya persyaratan tersebut disebut berkaitan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta proses pemeriksaan Inspektorat terhadap pertanggungjawaban belanja kerja sama media.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen resmi yang menunjukkan secara spesifik bahwa setiap perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemprov Kalteng wajib memiliki wartawan bersertifikasi Utama.
Bukan Semua Wartawan Harus Bersertifikat Utama
Persoalan ini menjadi penting karena standar Dewan Pers justru membedakan jenjang kompetensi wartawan.
Dewan Pers menetapkan tiga jenjang kompetensi wartawan, yakni Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama. Dalam ketentuan mengenai standar perusahaan pers, Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.
Sementara untuk wartawan lainnya terdapat ketentuan mengenai proporsi jenjang kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Artinya, jika di lapangan muncul tafsir bahwa seluruh wartawan yang bekerja pada media yang melakukan kontrak dengan pemerintah harus bersertifikat Utama, maka tafsir tersebut perlu diuji kembali dengan regulasi Dewan Pers maupun dasar hukum pengadaan/kerja sama pemerintah daerah.
Apalagi, Dewan Pers sendiri pada 2024 menerbitkan Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional untuk mendorong profesionalisme perusahaan pers sekaligus melindungi kemerdekaan pers.
Bagaimana dengan Verifikasi Dewan Pers? Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar:
Berapa sebenarnya perusahaan pers di Kalimantan Tengah yang telah terverifikasi Dewan Pers?
Data Dewan Pers menunjukkan bahwa perusahaan pers di Kalteng memang telah melalui proses verifikasi administrasi maupun faktual. Dalam basis data Dewan Pers, antara lain tercatat Tabengan, Palangka Post, Kalteng Pos dan Radar Sampit sebagai perusahaan pers yang berstatus terverifikasi administrasi dan faktual.
Dalam kajian Dewan Pers mengenai lanskap industri media, Kalimantan Tengah juga pernah tercatat memiliki 77 perusahaan pers terverifikasi. Angka tersebut merupakan data pada periode kajian tersebut dan tidak otomatis dapat dianggap sebagai jumlah terkini pada 2026.
Artinya, untuk menjawab polemik kontrak media saat ini, pemerintah daerah perlu membuka data terbaru: media mana saja yang terverifikasi, apa status verifikasinya, dan apa persyaratan yang digunakan dalam kontrak kerja sama media tahun 2026.
Standar Perusahaan Pers Bukan Hanya Sertifikat Wartawan
Persoalannya juga tidak berhenti pada sertifikasi. Standar perusahaan pers mencakup berbagai aspek, mulai dari badan hukum, struktur redaksi, kompetensi wartawan, kesejahteraan pekerja pers hingga perlindungan tenaga kerja.
Dalam tata cara pendataan perusahaan pers Dewan Pers, misalnya, perusahaan pers diminta memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab yang memiliki kompetensi Wartawan Utama, program pelatihan jurnalistik, keikutsertaan wartawan dalam UKW, serta proporsi wartawan berdasarkan jenjang kompetensinya. Dari sisi kesejahteraan, Dewan Pers juga mencantumkan standar bahwa upah wartawan sekurang-kurangnya setara UMP dengan bukti pembayaran, serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan.
Karena itu, jika pemerintah daerah benar-benar ingin menerapkan standar profesionalisme pers, pertanyaannya tidak seharusnya berhenti pada:
“Ada sertifikat Utama atau tidak?”
Tetapi juga:
Apakah perusahaan pers tersebut benar-benar memenuhi standar perusahaan pers secara keseluruhan?
Kalau Begitu, Apa Peran Pemprov?
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar
Jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin meningkatkan kualitas perusahaan pers dan wartawan lokal, apakah kebijakan tersebut hanya berupa menyaring media yang bisa mendapatkan kontrak, atau disertai program peningkatan kapasitas wartawan?
Misalnya:
Apakah Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran untuk pelatihan pra-UKW?
Apakah tersedia program fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?
Apakah ada program peningkatan kapasitas jurnalistik bagi wartawan daerah?
Apakah perusahaan pers diberikan masa transisi untuk memenuhi standar?
Apakah persyaratan kontrak disosialisasikan jauh sebelum proses kerja sama?
Apakah persyaratan tersebut berlaku sama terhadap seluruh perusahaan pers?
Dan apakah persyaratan tersebut benar-benar bersumber dari regulasi, atau merupakan interpretasi administratif di tingkat daerah?
Pertanyaan tersebut penting karena Dewan Pers sendiri menempatkan peningkatan kualitas kehidupan pers sebagai bagian dari mandat kelembagaannya, termasuk melalui sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers.
“Kontrak Jalan, Syarat Muncul Belakangan?”
Inilah titik yang perlu dibuka secara terang.
Jika perusahaan media telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak, kemudian pada tahap pembayaran muncul persyaratan baru yang sebelumnya tidak diketahui atau tidak tercantum secara jelas dalam kontrak, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan waktu pemberlakuannya.
Apakah persyaratan tersebut sudah tercantum dalam dokumen pengadaan atau perjanjian kerja sama?
Apakah sudah disampaikan sebelum perusahaan media mengikuti proses kerja sama?
Atau baru muncul ketika dokumen pertanggungjawaban diperiksa?
Jika memang ada regulasi baru atau petunjuk dari Kemendagri, pemerintah daerah perlu membuka dokumen tersebut kepada perusahaan media agar tidak terjadi perbedaan tafsir.
Sebab, persoalan pembayaran kontrak bukan sekadar masalah administratif. Di balik kontrak tersebut terdapat perusahaan pers, wartawan, fotografer, editor dan pekerja lainnya yang menggantungkan keberlangsungan usaha dan penghasilannya pada pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Klaim “Hanya 30 Wartawan Utama” Perlu Dibuktikan
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa jumlah wartawan di Kalimantan Tengah yang telah mengantongi sertifikasi profesi dengan predikat Wartawan Utama disebut-sebut hanya sekitar 30 orang.
Namun, angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Bahkan sumber yang menyampaikan informasi tersebut mengaku tidak memegang data nama-nama wartawan yang dimaksud.
Karena itu, angka 30 orang belum layak diposisikan sebagai fakta. Data resmi seharusnya dapat dikonfirmasi melalui basis data Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi yang berwenang.
Hal ini menjadi penting karena Dewan Pers sendiri pada 2024 menerbitkan regulasi mengenai UKW Akselerasi Jenjang Utama. Regulasi tersebut antara lain mengakui adanya ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan kebutuhan Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi perusahaan pers. Dengan kata lain, kelangkaan Wartawan Utama bukan hanya persoalan Kalteng, tetapi merupakan persoalan struktural dalam industri pers nasional.
Jangan Sampai Pemerintah Hanya Menjadi “Pembeli Jasa Media”
Jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas pers lokal, kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar memperketat persyaratan kontrak.
Pemerintah dapat mengambil posisi yang lebih konstruktif: mendorong peningkatan kualitas wartawan sekaligus memastikan penggunaan anggaran kerja sama media berlangsung transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan, mendorong wartawan mengikuti UKW, membuka ruang peningkatan kapasitas jurnalistik dan memberikan masa transisi bagi perusahaan pers untuk memenuhi standar.
Dengan demikian, standar profesionalisme tidak berubah menjadi tembok administratif yang membuat media lokal kehilangan kontrak, tetapi menjadi jalan peningkatan kualitas pers daerah.
Solusi: Buka Dokumen, Jangan Bangun Tafsir
Untuk mengakhiri polemik ini, ada sedikitnya lima langkah yang perlu dilakukan Pemprov Kalteng.
Pertama, Kominfosantik Kalteng perlu membuka secara resmi dasar hukum persyaratan sertifikasi wartawan yang digunakan dalam kontrak media.
Kedua, pemerintah perlu menjelaskan apakah yang diwajibkan adalah sertifikasi Utama untuk seluruh wartawan atau hanya untuk Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab sebagaimana standar Dewan Pers.
Ketiga, daftar media yang terverifikasi Dewan Pers dan status verifikasinya perlu menjadi informasi yang dapat diakses publik.
Keempat, bila kualitas wartawan menjadi persyaratan, Pemprov Kalteng perlu menyediakan skema pembinaan dan fasilitasi peningkatan kompetensi, termasuk pra-UKW dan UKW.
Kelima, Inspektorat perlu menjelaskan apakah persyaratan tersebut merupakan syarat kontrak sejak awal atau persyaratan yang muncul pada tahap pemeriksaan pertanggungjawaban.
Pertanyaan Besar untuk Pemprov Kalteng
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar:
“Media mana yang akan dibayar dan media mana yang tidak?”
Persoalannya adalah apakah tata kelola kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers sudah dilakukan secara transparan, konsisten dan berdasarkan aturan yang jelas sejak awal?
Sebab pemerintah memiliki kepentingan terhadap pers yang profesional.
Begitu pula masyarakat memiliki kepentingan terhadap media yang independen, kredibel dan bertanggung jawab.
Dan perusahaan pers memiliki hak untuk mengetahui aturan main sebelum menjalankan pekerjaan, bukan setelah pekerjaan selesai.
Penulis akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta penjelasan resmi Kominfosantik Kalteng, Inspektorat Kalteng, Pemprov Kalteng, Dewan Pers serta pihak terkait mengenai:
Apa dasar hukum persyaratan Wartawan Utama dalam kontrak media Kalteng?
Apakah persyaratan tersebut tercantum dalam dokumen kontrak?
Kapan persyaratan tersebut mulai diberlakukan?
Apakah seluruh media diperlakukan dengan standar yang sama?
Berapa jumlah media Kalteng yang terverifikasi Dewan Pers saat ini?
Berapa wartawan Kalteng yang memiliki sertifikasi Muda, Madya dan Utama?
Apakah Pemprov Kalteng telah menganggarkan pembinaan dan peningkatan kompetensi wartawan?
Sebab transparansi bukan hanya tentang berapa rupiah yang dibayarkan kepada media. Transparansi juga tentang bagaimana pemerintah menetapkan aturan, siapa yang memenuhi syarat, dan apakah aturan tersebut diberlakukan secara adil kepada seluruh perusahaan pers.
Tulisan ini akan menjadi seri “Bongkar Kontrak Media Kalteng” dengan fokus pada dokumen kontrak, nilai anggaran, daftar media penerima, persyaratan Kominfosantik, serta peran Inspektorat.
Penulis Endharmoko, S.Sos
Jurnalis
Pengurus Pusat Pewarna Indonesia
















