TAMPERAK NEWS – BOALEMO – 27 Agustus 2026 – Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kabupaten Boalemo memasuki babak baru. Kepolisian Resor Boalemo telah menerbitkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian tertanggal 20 Agustus 2026, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai pada 20 Agustus 2026, atas dugaan peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2025 di Dusun IV Labuhan Timur, Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Salah satu pihak yang disebut dalam dokumen sebagai tersangka berinisial/nama FL, yang diketahui merupakan seorang guru di SDN 15 Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi perhatian publik, mengingat perkara menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan kini telah masuk dalam tahapan penyidikan kepolisian.
Dokumen juga menunjukkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Boalemo telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan dan menyampaikan SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo.
Meski demikian, status tersangka dalam proses hukum belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan menunggu proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya.
Tamperaknews Gorontalo — Datang dengan informasi, mengawal fakta.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















