TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 11 Agustus 2026 – Dugaan ketidaktertiban administrasi mencuat di Pemerintah Desa Pelita Jaya. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dua surat berbeda yang diduga menggunakan nomor surat yang sama.
Persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan di tingkat desa. Pihak yang merasa berkepentingan telah membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh mengenai proses penerbitan, pencatatan, serta penggunaan kedua dokumen tersebut pada hari Senin 10 Agustus 2026.
Bagi Akbar selaku Kuasa Hukum, persoalan ini bukan sekadar soal angka yang kebetulan sama. Nomor surat merupakan bagian penting dari administrasi dokumen pemerintahan, sehingga ketika dua dokumen berbeda tercatat menggunakan nomor yang sama, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana hal tersebut dapat terjadi.
Kuasa hukum pihak pengadu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh pihak tertentu. Kami meminta Ombudsman memeriksa register surat keluar, tanggal penerbitan, isi kedua surat, serta prosedur penerbitannya.”
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan nomor surat yang sama merupakan kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, atau terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan.
“Nomor surat merupakan bagian dari identitas dokumen resmi pemerintahan. Jika terdapat dua surat berbeda dengan nomor yang sama, tentu harus ada penjelasan bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” tegasnya.
BUKAN SEKADAR SOAL NOMOR
Pihak pengadu meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebab, administrasi pemerintahan bukan sekadar urusan mencatat dan memberi nomor pada dokumen. Setiap surat resmi harus memiliki jejak administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan ketika diperlukan.
Karena itu, Ombudsman diminta menelusuri dokumen dan register administrasi secara objektif untuk menemukan titik terang atas munculnya dua surat berbeda dengan nomor yang diduga sama.
“Kami hanya meminta kepastian, transparansi dan akuntabilitas administrasi. Jika memang merupakan kesalahan administratif, tentu harus dijelaskan dan diperbaiki,” tutup kuasa hukum.
Hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan resmi, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu.
Pemerintah Desa Pelita Jaya juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Kini, bola berada di tangan lembaga pemeriksa: apakah ini hanya kekeliruan administrasi biasa, atau ada persoalan lain di balik dua surat dengan satu nomor yang sama?
Publik tentu menunggu jawabannya.
Reporter: Ka Kuhu – ZH
















