TAMPERAK NEWS – MUARA TEWEH – 8 AGUSTUS 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, mengeluarkan pernyataan tegas lewat surat resmi bernomor 059/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara. Ia menolak tegas pelaksanaan pertemuan yang diagendakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 terkait arahan dan mekanisme pemberian ganti rugi lahan kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR).
Tidak Sah Mewakili Warga
Jhon Kenedy menegaskan, organisasi yang ditunjuk menjadi mitra dialog yakni “Proposal Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun” tidak memiliki legitimasi mewakili seluruh pemilik hak di Desa Karendan. “Organisasi itu tidak memiliki lahan kelola, hanya mewakili oknum tertentu. Dibentuk secara sepihak, bahkan warga pemilik lahan asli tidak dilibatkan. Jika dijadikan perwakilan tunggal, hak puluhan keluarga pemilik lahan akan dikorbankan,” tegasnya.

Berpotensi Melanggar Aturan Hukum
Langkah Camat Lahei dipandang menyalahi aturan: melawan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No.20 Tahun 2001 Pemberantasan Korupsi. Terlebih saat ini perkara sengketa lahan antara Prianto dengan PT NPR sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 90/SK.HK.02/VII/2026/PN Mtw tanggal 27 Juli 2026.
“Melakukan penyelesaian sepihak saat perkara masih berjalan adalah bentuk pengabaian kewibawaan pengadilan, berpotensi intimidasi terhadap pemilik hak, dan jika terjadi kerugian maka tanggung jawab mutlak ada penyelenggara rapat,” bunyi ketegasan dalam surat tersebut.
Peringatan Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu
Jhon Kenedy kembali mengingatkan kesalahan pembebasan lahan seluas 190 hektare yang pernah terjadi keliru dan merugikan warga, serta belum tuntas hingga kini. “Jangan sampai langkah terburu-buru justru menambah keributan baru dan kerugian yang tidak terukur,” katanya.
LPKP meminta Bupati Barito Utara segera menginstruksikan pembatalan rapat tersebut. Segala keputusan terkait lahan wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Surat juga disampaikan ke Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, pihak perusahaan, penasihat hukum Prianto, serta disebarkan ke masyarakat Karendan agar transparan. (Red/JS)
















