TAMPERAK NEWS – Jakarta, 7 Agustus 2026 – Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel yang berlokasi di Jalan Danau Bisma, RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat (7/8/2026),
pembangunan diduga masih terus berlangsung meski disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebelumnya telah dipersoalkan oleh warga.
Berdasarkan laporan warga yang diterima Tamperaknews.my.id, keberadaan proyek tersebut sejak awal menuai penolakan karena dibangun di kawasan permukiman. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut keterangan warga, bangunan tersebut sebelumnya telah dipasangi segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara. Namun, warga mengaku segel tersebut diduga telah dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berlanjut, sementara izin PBG disebut belum diterbitkan.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Suku Dinas Citata Jakarta Utara.
Pasalnya, penyegelan seharusnya menjadi bentuk penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan larangan pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman, mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG, serta menyatakan bangunan tanpa izin dapat dikenai penghentian kegiatan hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Apabila pembangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik
mengenai konsistensi pelaksanaan aturan di wilayah Jakarta Utara.
Tokoh masyarakat Jakarta Utara, Chairul Hasibuan, yang ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menyampaikan kritik terhadap dugaan masih berlangsungnya pembangunan tersebut.
“Kalau benar pembangunan ini tetap berjalan, berarti sama saja mengabaikan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang telah melarang pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman karena berpotensi mengganggu warga.
Saya berharap Inspektorat DKI Jakarta turun langsung ke lapangan dan memeriksa apabila ada oknum ASN yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan berlangsung berdasarkan keterangan warga. Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Suku Dinas Citata segera melakukan pemeriksaan di lapangan dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aji
















