TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Kamis, 06 Agustus 2026 – Kesabaran para mitra driver Maxim Gorontalo tampaknya telah mencapai batas. Setelah menilai jawaban somasi pertama hanya berisi penjelasan normatif tanpa pembuktian yang memadai, Kantor Hukum R.V.M.N & Partners resmi melayangkan Somasi II sekaligus Peringatan Terakhir kepada PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Surat somasi yang ditandatangani Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE dan Mohamad Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb itu menegaskan bahwa pihak Maxim dinilai belum mampu membuktikan apakah platform fee benar-benar tidak membebani pendapatan mitra driver.
Menurut kuasa hukum, jika perusahaan yakin seluruh kebijakannya sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup data, formula perhitungan, dokumen pendukung, maupun dasar penerapan platform fee yang selama ini dipersoalkan para driver.
Dalam somasi tersebut, Maxim diminta membuka secara transparan seluruh dasar hukum, perjanjian, kebijakan internal, bukti transaksi, hasil audit, hingga mekanisme perhitungan biaya yang diterapkan kepada mitra.
Kuasa hukum juga menuntut penghentian sementara platform fee yang diduga mengurangi hak mitra, serta meminta pengembalian selisih pemotongan apabila nantinya ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau ketidaksesuaian perhitungan.
Yang menjadi sorotan, tim kuasa hukum memberikan ultimatum hanya 3 x 24 jam bagi Maxim untuk memberikan jawaban lengkap beserta dokumen pendukung. Jika kembali dijawab secara umum tanpa bukti, hal itu akan dinilai sebagai ketiadaan iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Tak hanya itu, apabila ultimatum tersebut diabaikan, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Perhubungan, DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik Indonesia, hingga gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian para mitra driver.
“Ini bukan lagi soal janji atau penjelasan sepihak. Saatnya pembuktian. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh data dan biarkan publik menilai. Tetapi jika tetap memilih bungkam, maka proses hukum akan menjadi jalan berikutnya,” demikian penegasan yang tercantum dalam substansi somasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa kemitraan transportasi online yang mendapat perhatian publik di Gorontalo, karena menyangkut transparansi biaya yang berdampak langsung terhadap pendapatan para mitra driver.
Reporter : Tamperaknews Gorontalo
















