TAMPERAK NEWS – BOALEMO – Menanggapi pemberitaan berjudul “Oknum Guru PPPK SDN 15 Dulupi Berinisial FL Ditetapkan sebagai Tersangka, DPN Siap Surati BKD, Sekda dan Bupati Boalemo”, kuasa hukum FL, Mohamad Iksan Kasim, S.H., M.H., angkat bicara dan menilai terdapat narasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang berkembang dalam perkara tersebut.
Menurut Iksan, publik perlu memahami bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah kasus yang baru muncul belakangan ini. Ia menegaskan bahwa proses pengaduan terhadap FL telah bergulir sejak 21 Oktober 2025, ketika laporan dugaan pelanggaran diajukan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sementara itu, terkait status hukum FL sebagai tersangka, Iksan menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah dilakukan oleh penyidik sejak Juni 2026, sehingga tidak tepat apabila muncul kesan bahwa status tersangka baru ditetapkan setelah adanya pengawalan dari organisasi tertentu.
“Status tersangka terhadap klien kami bukan baru ditetapkan saat ini. Penetapan itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2026. Karena itu, kami menilai pemberitaan yang berkembang cenderung membangun opini seolah-olah penetapan tersangka merupakan hasil dari pengawalan organisasi tertentu. Ini berpotensi menyesatkan persepsi publik,” ujar Iksan.
Iksan juga menanggapi pernyataan salah satu pihak yang menyebut akan melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, dan Bupati Boalemo agar segera mengambil langkah terhadap FL. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses administrasi yang telah berjalan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa BKD Kabupaten Boalemo telah menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pada 21 Oktober 2025 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Hasil pemeriksaan BKD telah selesai dan menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan atas pengaduan yang diajukan. Artinya, persoalan administrasi tersebut sudah pernah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pernyataan seolah-olah BKD belum mengetahui persoalan ini tentu tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Selain meluruskan soal status tersangka dan proses administrasi, Iksan juga mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara pidana yang saat ini masih berlangsung. Menurutnya, meskipun FL telah berstatus tersangka, proses hukum belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Perlu dipahami bahwa perkara ini sampai saat ini masih berada pada tahap P-19, yang berarti berkas perkara yang dikirim penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dikembalikan untuk dilengkapi. Dengan kata lain, masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk dari jaksa sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iksan.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak membangun opini yang dapat menggiring persepsi publik seolah-olah perkara telah selesai atau kesalahan kliennya telah terbukti.
Di tengah polemik yang berkembang, Iksan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lentera Netizen Indonesia (LNI) guna memperkuat tim pendampingan hukum bagi FL.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mengonfirmasi kepada jajaran Lentera Netizen Indonesia. Dewan Pengawas LNI, Irfan Slamet Bano, S.H.I., M.H., membenarkan adanya komunikasi antara kuasa hukum FL dengan organisasi tersebut.
“Benar, kuasa hukum FL telah berkoordinasi dengan Lentera Netizen Indonesia untuk meminta pendampingan hukum. Kami telah menerima komunikasi tersebut dan pada prinsipnya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tim advokat Lentera Netizen Indonesia dijadwalkan berangkat ke Kabupaten Boalemo untuk melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan surat kuasa dengan FL sebagai langkah awal pemberian bantuan hukum.
Pihak Lentera Netizen Indonesia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pendampingan hukum serta proses peradilan yang adil, tanpa bermaksud mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap FL masih terus berlangsung. Kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Yoker
















