TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Kuasa hukum Siti Hindun M. Pomolango, Rahmawati, S.E., S.H., M.H., menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah diajukan kliennya di Polres Gorontalo sekitar enam bulan lalu. Hingga kini, menurut pihak kuasa hukum, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Rahmawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun, jawaban yang diterima dinilai masih sama, yakni penyidik menyampaikan bahwa undangan klarifikasi terhadap pihak terlapor telah dipersiapkan.
“Selama ini kami selalu mendapatkan jawaban bahwa undangan terhadap terlapor sudah disiapkan. Namun sampai saat ini belum ada realisasi pemanggilan tersebut,” ujar Rahmawati.
Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi mengenai pelaksanaan pemanggilan maupun klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Rahmawati mengaku mempertanyakan alasan belum dilakukannya pemanggilan terhadap pihak terlapor, padahal laporan tersebut telah berjalan sekitar enam bulan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara.
“Kami menghormati setiap tahapan penyidikan. Namun, dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum, muncul kesan seakan-akan pihak terlapor memperoleh perlakuan yang istimewa. Sampai hari ini yang kami dengar hanya alasan bahwa pemanggilan harus menyesuaikan dengan kesibukan Rektor UMGO. Bagi kami, proses penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), bukan bergantung pada jabatan atau kesibukan seseorang,” tegas Rahmawati.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pihaknya berdasarkan perkembangan perkara yang mereka amati. Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah penyidikan yang jelas, termasuk pelaksanaan pemanggilan terhadap pihak terlapor apabila memang telah dijadwalkan sesuai prosedur.
Menanggapi belum adanya perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut, Rahmawati menegaskan bahwa tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami selaku kuasa hukum akan segera berkoordinasi dengan tim untuk mempertimbangkan upaya hukum lain atas lambannya penanganan laporan ini. Apabila dianggap perlu, kami akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap lambannya penanganan perkara oleh penyidik,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Gorontalo dapat memberikan kepastian hukum dengan mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan atas laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan komunikasi sebelumnya, penyidik menyampaikan bahwa undangan klarifikasi kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo telah dipersiapkan sejak pekan lalu.
Namun, ketika awak media kembali meminta konfirmasi pada hari ini untuk memastikan apakah undangan tersebut telah benar-benar dilayangkan atau belum, hingga berita ini diterbitkan penyidik belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
reporter: yoker
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo mengenai alasan belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap pihak terlapor maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Demikian pula, pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo belum memberikan tanggapan atas substansi laporan yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Gorontalo maupun pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.
Reporter: Yoker
















