TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Gorontalo mendatangi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendesak agar segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi II terkait berbagai persoalan yang mencuat pasca penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan 2026 di Kabupaten Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Tim APRN yang dipimpin Roy menegaskan bahwa di balik suksesnya pelaksanaan Penas Tani Nelayan 2026, masih terdapat persoalan serius yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian, terutama menyangkut hak-hak para pemilik kendaraan rental yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Roy mengatakan, puluhan pemilik kendaraan hingga kini masih menunggu pembayaran yang menjadi hak mereka. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
«”Kesuksesan Penas Tani Nelayan 2026 tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan para pemilik kendaraan rental yang hingga hari ini belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan,” tegas Roy.»
APRN meminta Ketua DPRD Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti surat disposisi yang telah diajukan dengan memerintahkan Komisi I dan Komisi II menggelar RDP serta menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pihak-pihak yang diminta hadir antara lain Ketua KTNA Provinsi Gorontalo, Ketua Panitia Penas Tani Nelayan 2026 yang saat pelaksanaan dijabat oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk sebagai penyedia jasa transportasi bagi peserta Penas dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Jefry Taha (Yoker) menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut tunggakan pembayaran kepada pemilik rental mobil, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh proses pengadaan jasa transportasi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, APRN menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme penunjukan vendor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, vendor yang ditunjuk diduga tidak memiliki klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana mestinya.
“Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mengetahui apa dasar penunjukan vendor tersebut. Karena faktanya, persoalan yang muncul hari ini justru mengakibatkan kerugian bagi para pemilik usaha rental mobil yang hingga sekarang belum menerima pembayaran,” ujar Jefry Taha.
Ia menegaskan bahwa RDP harus menjadi forum terbuka untuk mengungkap seluruh proses, mulai dari mekanisme penunjukan vendor, dasar hukum yang digunakan, bentuk kerja sama yang dilakukan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas belum diselesaikannya hak para penyedia kendaraan.
Selain itu, APRN juga meminta DPRD Provinsi Gorontalo membuka kepada publik informasi mengenai total anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Penas Tani Nelayan 2026, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pengadaan jasa transportasi. Menurut APRN, transparansi anggaran merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang harus diketahui masyarakat.
APRN berharap DPRD Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah konkret dengan menggelar RDP secara terbuka sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif. Aliansi tersebut menilai penyelesaian persoalan ini bukan hanya soal pembayaran hak para pemilik kendaraan rental, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan tata kelola penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Reporter: Yoker
















