TAMPERAK NEWS – Jakarta Selatan, 23 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dengan enam terdakwa yang merupakan mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri kembali digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab.
Persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu.
Sebelum persidangan dimulai, kedatangan para terdakwa sempat mendapat perhatian dari keluarga korban, kerabat, serta sejumlah massa dari Persaudaraan Timur Raya Indonesia (PETIR). Para terdakwa diketahui memasuki ruang sidang dengan mengenakan masker. Setelah mendapat protes dari pihak yang berada di lokasi, para terdakwa kemudian melepas masker sebelum persidangan dimulai.

Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui di bawah sumpah.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut. Saksi Junaidi menerangkan bahwa dirinya sempat merekam video di lokasi kejadian ketika kedua korban masih tergeletak dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut disebut masih berada di lokasi.
“Ya, saya yang merekam video dan berada di lokasi sekitar 10 menit,” ujar Junaidi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Purwanto, yang diketahui berasal dari paguyuban pedagang kaki lima, mengaku melihat langsung dua korban tergeletak di lokasi kejadian. Ia juga menyebut masih terdapat kerumunan masyarakat di sekitar lokasi.
“Saya melihat langsung dua korban tergeletak dan masih banyak kerumunan di lokasi kejadian,” kata Purwanto.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Namun, suasana di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah persidangan selesai. Ketegangan terjadi ketika para terdakwa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian saat digiring menuju mobil tahanan.
Menurut pihak keluarga korban yang berada di lokasi, ketegangan dipicu oleh kekecewaan mereka terhadap sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan maupun empati kepada keluarga korban.
Situasi kemudian diwarnai aksi saling dorong antara petugas pengawal dengan sejumlah anggota keluarga korban.
Sejumlah pihak di lokasi juga mengklaim bahwa salah seorang terdakwa sempat melakukan tindakan penyerangan terhadap anggota keluarga korban sebelum seluruh terdakwa segera diamankan ke dalam mobil tahanan.
Namun demikian, klaim tersebut belum diuji dalam proses persidangan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat berwenang. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang berada di lokasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Di tengah situasi yang memanas, terdengar teriakan dari salah seorang kerabat korban yang ditujukan kepada para terdakwa.
“Dasar pembunuh kau, penjahat kau,” teriak salah seorang kerabat korban.
Keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan profesional serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap para terdakwa dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjukkan empati kepada keluarga korban yang masih merasakan duka atas kehilangan anggota keluarganya.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Reporter: Aji
















