TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Seorang warga Kecamatan Telaga berinisial AN melaporkan seorang oknum yang disebut sebagai debt collector Mandiri Utama Finance (MUF) berinisial RF ke Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DM 8041 AN, yang juga disertai dugaan pemalsuan tanda tangan.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, menyusul peristiwa yang dialami korban pada malam sebelumnya.
Menurut keterangan AN, kronologi bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, saat RF mendatangi rumah korban. Saat itu RF hanya bertemu dengan istri korban dan menanyakan tunggakan angsuran kendaraan yang disebut telah memasuki dua bulan.
RF kemudian menyampaikan bahwa korban diminta membayar tunggakan dua bulan beserta biaya pembukaan blokir sebesar Rp1.500.000. Permintaan tersebut, menurut istri korban, disetujui dan pembayaran dijanjikan akan dilakukan pada hari rabu 10 juni 2026
Namun, sebelum waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, pada malam harinya RF bersama empat orang lainnya diduga mengikuti korban dari Kota Gorontalo hingga kawasan Pelelangan Ikan Tilamuta.
Sekitar pukul 21.30 WITA, saat kendaraan tersebut hendak digunakan untuk mengangkut ikan, mobil korban diduga dihadang dan ditarik secara paksa. Korban mengaku berusaha mempertahankan kendaraannya hingga sekitar pukul 00.31 WITA, namun tidak berhasil.
AN juga mengaku bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya diduga dikepung oleh lima orang, kunci mobil, KTP, serta telepon genggam miliknya diambil. Ia juga menyebut para terlapor beberapa kali menghubungi istrinya melalui telepon dan meminta sejumlah uang dan kendaraan akan di kembalikan
Korban juga mengaku dipaksa memegang pulpen dan berdiri di depan kendaraan untuk didokumentasikan seolah-olah telah menyerahkan kendaraan secara sukarela.
“Saya tidak pernah menandatangani surat penyerahan kendaraan. Saya hanya dipaksa memegang pulpen dan difoto di depan mobil,” ujar AN.
Keesokan harinya, Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, AN bersama istrinya mendatangi kantor Mandiri Utama Finance (MUF) dengan maksud melunasi tunggakan angsuran selama tiga bulan sekaligus. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut ditolak dengan alasan kendaraan telah masuk dalam proses lelang.
Atas dasar itu, AN menduga telah terjadi manipulasi dokumen serta dugaan pemalsuan tanda tangan terkait proses penarikan kendaraan.
Istri korban menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan sarana usaha keluarga yang digunakan untuk mengangkut ikan dari pelelangan di Tilamuta. Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah berjanji akan melakukan pembayaran pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Boalemo dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Utama Finance (MUF), termasuk pihak yang disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan resmi. Tamperaknews Gorontalo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (RED/TN – 001)
















