TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Provinsi Gorontalo secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan belum tuntasnya penyelesaian hak para sopir yang terlibat dalam pelaksanaan PENAS XVII Petani Nelayan 2026.
Ketua APRN, Roy Syawal, menyampaikan langsung sikap organisasinya kepada awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Warkop Amal, Kota Gorontalo. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan PENAS XVII yang selama ini dipublikasikan sebagai sebuah kesuksesan nasional tidak boleh menutupi persoalan yang masih membebani para sopir yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut.
“Di balik gegap gempita keberhasilan PENAS XVII, ada duka yang dirasakan teman-teman driver yang hingga kini belum menerima hak mereka. Mereka adalah bagian penting dari suksesnya penyelenggaraan acara tersebut dan sudah seharusnya memperoleh haknya secara penuh,” tegas Roy.
Roy menegaskan, APRN bersama para sopir dan berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang jelas. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tuan rumah penyelenggara tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang muncul setelah kegiatan berakhir.
“Kami meminta semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan PENAS XVII memberikan pertanggungjawaban secara terbuka. Pemerintah provinsi tidak boleh menganggap persoalan ini selesai hanya karena acara telah usai. Hak para driver harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam surat permohonan RDP yang diajukan ke DPRD Provinsi Gorontalo, APRN meminta agar rapat menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk panitia pelaksana, penanggung jawab transportasi, bendahara panitia, aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta komisi terkait di DPRD.
Selain menyoroti persoalan pelunasan pembayaran kepada para sopir, APRN juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran PENAS XVII, khususnya dana transportasi, konsumsi, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN. APRN menilai seluruh proses harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Roy juga mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut pembayaran kepada para sopir. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang patut didalami dan dijelaskan kepada publik terkait penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo.
“Kami menduga masih ada banyak persoalan yang perlu digali. Karena itu, forum RDP menjadi ruang yang tepat agar semua pihak memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai keberhasilan yang dibanggakan justru meninggalkan ketidakadilan bagi mereka yang bekerja di lapangan,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, APRN berharap DPRD Provinsi Gorontalo segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara sekaligus memastikan hak-hak para sopir dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)
















